KELIRU JIKA MENUDUH RUU BPJS MAU MELIBERALISASIKAN JAMINAN SOSIAL
Sangat keliru jika menuduh RUU BPJS mau meliberalisasikan jaminan sosial dan menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Justru RUU BPJS mau mengejawantahkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai falsafah gotong royong dan Pancasila terutama Sila Kelima, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlindungan sosial bisa dilaksanakan dalam bentuk bantuan social dan asuransi sosial.
Hal tersebut disampaikan Surya Chandra Surapati Anggota Komisi IX DPR menanggapi adanya pendapat bahwa ada upaya untuk meneoliberalisasikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial didalam RUU BPJS dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung Nusantara I DPR, Senin (14/6)
Menurut Surya, jika mendalami dan memahami UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2005, maka badan penyelenggara jaminan sosial yang harus dibentuk dengan UU bukanlah suatu perusahaan dagang yang berbentuk PT Persero atau Badan Usaha Milik Negara. Tapi merupakan suatu badan publik wali amanah.
“Pemerintah dalam hal ini Presiden bertindak sebagai regulator dan BPJS sebagai operator yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden sebagai Dewan Jaminan Sosial Nasional yang telah terbentuk berdasarkan amanah UU SJSN”, terang Anggota Komisi IX dari F-PDI Perjuangan ini.
Negara Indonesia yang kondisi ekonominya masih terburuk, hutang luar negerinya masih bertumpuk, dan wajib pajaknya masih dibawah 10% dari jumlah penduduk tidak akan mampu mengadakan bantuan sosial saja dalam menerapkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Surya menerangkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang ditandangani Presiden pada tanggal 19 Oktober 2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial harus dilaksanakan berdasarkan gabungan asuransi sosial dengan membayar iuran atau premi dan bantuan sosial berupa bantuan iuran bagi orang miskin yang dibayarkan pemerintah.
“Inilah bentuk manifestasi kegotongroyongan dalam dunia modern yang harus dilaksanakan oleh BPJS berupa manfaat untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status sosial ekonomi dan esensi RUU BPJS dan UU SJSN,” katanya. (sc)