KELIRU JIKA MENUDUH RUU BPJS MAU MELIBERALISASIKAN JAMINAN SOSIAL

14-06-2010 / KOMISI IX

Sangat keliru jika menuduh RUU BPJS mau meliberalisasikan jaminan sosial dan menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Justru RUU BPJS mau mengejawantahkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai falsafah gotong royong dan Pancasila terutama Sila Kelima, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlindungan sosial bisa dilaksanakan dalam bentuk bantuan social dan  asuransi sosial.

 Hal tersebut disampaikan Surya Chandra Surapati Anggota Komisi IX DPR menanggapi adanya pendapat bahwa ada upaya  untuk  meneoliberalisasikan jaminan kesehatan dan  jaminan sosial didalam RUU BPJS dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung Nusantara I DPR, Senin (14/6)

Menurut Surya, jika mendalami dan memahami UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN  dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2005, maka badan penyelenggara jaminan sosial yang harus dibentuk dengan UU bukanlah suatu  perusahaan dagang  yang  berbentuk PT  Persero atau Badan Usaha Milik Negara. Tapi merupakan suatu badan publik wali amanah.

“Pemerintah dalam hal ini Presiden bertindak sebagai regulator dan BPJS sebagai operator yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden sebagai Dewan Jaminan Sosial Nasional yang telah terbentuk berdasarkan amanah UU SJSN”, terang Anggota Komisi IX dari F-PDI Perjuangan ini.

                Negara Indonesia yang kondisi ekonominya masih terburuk, hutang luar negerinya masih bertumpuk, dan wajib pajaknya masih dibawah 10% dari jumlah penduduk tidak akan mampu mengadakan  bantuan sosial saja dalam menerapkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Surya menerangkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang ditandangani Presiden pada tanggal 19 Oktober 2004 mengamanatkan bahwa  jaminan sosial harus dilaksanakan berdasarkan gabungan asuransi sosial dengan membayar iuran atau premi dan bantuan sosial berupa bantuan iuran bagi orang miskin yang dibayarkan pemerintah.

“Inilah bentuk manifestasi kegotongroyongan dalam dunia modern yang harus dilaksanakan oleh BPJS berupa manfaat untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status sosial ekonomi dan esensi RUU BPJS dan UU SJSN,” katanya. (sc)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...