Syarifudin Suding - Pengajuan Uji Materil UU LPSK Dinilai Tepat

14-06-2010 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifudin Suding mengatakan, pengajuan uji materiil oleh kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji atas pasal 10 ayat 2 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dinilai tepat. Alasannya, uji materiil ini bisa menegaskan langkah LPSK untuk melindungi Sunso sebagai whistle blower (peniup peluit). Hal tersebut dikatakan Suding saat RDP antara Komisi III DPR dengan LPSK dan Wakabareskrim Mabes Polri, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Fachri Hamzah (F-PKS), di DPR, Senin (14/6).

"Pasal 10 UU LPSK ini akan menimbulkan multi interpretasi karena ketika selaku saksi, terposisikan sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama. Sementara dalam UU ini hanya menyebut saksi dan korban tidak menyebut tersangka. Jadi sebagai legal standing, rasanya langkah Pak Susno itu sudah tepat," kata Syarifudin Suding.

Suding menambahkan, pengajuan uji materiil tersebut akan menghasilkan suatu ketegasan langkah yang harus diambil LPSK terhadap jendral bintang tiga itu. Karena, menurutnya, LPSK sangat kesulitan untuk mengeksekusi dalam hal memberikan perlindungan karena tidak ada satu ketegasan.

"Bagaimana ketika seseorang menjadi tersangka, seperti dalam kasus Susno Duadji. Dia selaku tersangka, di satu sisi, polisi menggunakan hukum acara. Di sisi lain LPSK memberikan perlindungan ditempatkan pada safe house," ungkapnya.

Suding juga mengaku sedikit tidak setuju terhadap pasal 10 ayat 2 UU LPSK ini. Baginya, pembuat UU ini tidak memahami esensi yang tertera di dalamnya.

"Undang-undang ini tidak jelas esensinya. Bagi saya orang yang membuat UU ini tidak mengerti asas-asas hukum dan tidak memahami filosofi UU LPSK," katanya.

Dia juga meminta kepada sang peniup peluit itu, untuk tidak membuat bingung semua pihak. Harapan Suding, jika memang Susno mengetahui banyak hal, sebaiknya tidak memberikan informasi yang setengah-setengah.

"Kita harap Pak Susno juga jangan setengah-setengah mengungkapkan yang diketahuinya. Jangan hanya wacana. Bongkar seluruhnya! Udah ngomong, nanti diam, jangan gitu dong," tegasnya.(ol)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...