Penetapan Target Pajak Daerah Tidak Transparan
Pemerintah pusat yang selama ini menetapkan target raihan pajak untuk setiap Kanwil Pajak di daerah, dinilai tidak transparan. Setiap daerah punya kondisi kekayaan dan kondisi berbeda-beda yang harus dijadikan dasar penetapan perolehan pajak.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan usai mengikuti pertemuan dengan para mitra Komisi XI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (01/8/2017). "Kita ingin lihat di Banjarmasin bagaimana mereka mendapat target untuk raihan pajak. Sampai Semester I 2017 capaiannya baru 31 persen. Kenapa bisa seperti ini. Ternyata target pajak ditetapkan oleh pusat secara sepihak kapada Kanwil Pajak Daerah," ungkap Heri.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, berbunyi, ”APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara”. Yang salah satunya, pendapatan diperoleh dari pajak.
Seperti kita ketahui, tax ratio (Tax To GDP Ratio) sejak tahun 2014 sampai 2016 terus mengalami penurunan dan baru pertama kali dalam sejarah, pemerintah mengajukan rencana Belanja Negara TA 2017, namun pemerintah sendiri tidak yakin dengan yang diajukan.
Dijelaskannya, dari sejak dulu sampai sekarang daerah hanya bisa menerima penetapan target tanpa punya hak koreksi. Dan raihan pajak daerah ini akan dijadikan dasar untuk penyusunan APBN. Bila target pajak dari setiap daerah tidak tercapai, maka APBN akan direvisi, dan menjadikan APBN ada ketidakpastian pendapatan, bahkan dianggap tidak kredible. "Saya pikir ini sebuah kebijakan pusat yang kurang baik. Akan lebih baik bila tiap daerah diberi kepastian berapa target pajak yang memang harus dan dapat mereka peroleh berdasarkan kondisi regional masing-masing," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Persoalannya, sambung mantan Wakil Ketua Komisi VI itu antara lain, tidak semua perusahaan multinasional pengelola sumberdaya alam di Kalimantan bisa langsung diambil pajaknya, karena para pengusahanya memiliki NPWP di Jakarta (pusat)
"Kebijakan penetapan target pajak di daerah nampaknya perlu dievaluasi guna kepastian pendapatan. Jadi bukan hanya ditetapkan oleh pusat, tapi dari daerah akan menghasilkan berapa berdasarkan kondisi atau analisa data base termasuk tax ratio yang selama ini ada dan sedang terjadi," imbuhnya. (mh) Foto: husen/jk