Pemerintah Diminta Waspada Terhadap Utang

21-08-2017 / KOMISI XI

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pemerintah waspada terhadap utang pemerintah, pasalnya  defisit pada RAPBN 2018 ditargetkan mencapai Rp 325 Triliun. Ecky mengatakan defisit anggaran tahun 2017 menyebabkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan mencapai 28,9%, dengan penambahan utang baru pada APBN 2018, maka rasio utang akan mendekati 30%.

 

“Hal tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena tren rasio utang terhadap PDB terus meningkat selama 3 tahun terakhir, dimana pada tahun 2014 hanya sebesar 25%. Hal ini menjadi indikasi bahwa utang dilakukan belum dapat mendorong produktivitas,” ujar Ecky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (21/8/2017).

 

Ecky mengatakan pemerintah perlu mencermati bahwa utang menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun, melalui pembayaran bunga utang. Beban ini semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang pemerintah mencapai Rp 155 Triliun atau 8,6% dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 Triliun atau 9,7% dari belanja negara.

 

Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 Triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 Triliun atau 11,2% dari belanja negara. Lebih lanjut, Ecky menekankan bahwa beban pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 tersebut jauh lebih tinggi daripada belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang berturut-turut hanya sebesar Rp 172 Triliun dan Rp 162 Triliun.

 

Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah bahwa penambahan utang harus diimbangi dengan pelaksanaan program yang optimal, sehingga utang yang dikeluarkan tidak sia-sia. “Defisit pada tahun 2015 dan 2016 tidak terrencana dengan baik terbukti tidak dapat terserap dengan baik, dimana hal ini terlihat dari besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pemerintah yang pada tahun 2015 dan 2016 berturut-turut sebesar Rp 24 Triliun dan Rp 26 Triliun.

 

“Adanya SiLPA artinya pemerintah merugi karena sudah berutang tetapi tidak digunakan. Akibatnya selain sudah menanggung beban bunga yang ada, pemerintah kehilangan peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah,” tutup Ecky. (hs/sc) foto: Andri/jk

 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...