Pemerintah Harus Satu Suara Tentang Kasus Calon Jemaah Haji Risti
Panja Kesehatan Haji Komisi IX DPR RI menemukan adanya pro-kontra rencana keberangkatan calon jemaah haji pria asal Maluku Utara di Embarkasih Makassar,penderita sakit gagal ginjal yang termasuk dalam calon jemaah haji resiko tinggi atau Risti. Hal itu terungkap saat Panja mengunjungi Embarkasih Sudiang, Makassar, Senin (22/8/2017).
"Tadi dipaparkan ada sebuah kasus calon jemaah haji beresiko tinggi, yakni penderita gagal ginjal berusia 49 tahun asal Maluku yang menempuh berbagai cara (sampai obudsman) untuk tetap bisa diberangkatkan ibadah haji ke tanah suci," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri, sekaligus Ketua Tim Panja Kesehatan Haji Komisi IX ke Makassar.
Pada kesempatan itu, Panja melihat adanya dualisme keputusan dari pemerintah dalam menangani kasus tersebut. Dinas Kesehatan Haji dari Kementerian Kesehatan dengan merujuk pada Permenkes No.15 tahun 2016 dimana penderita sakit gagal ginjal termasuk dalam salah satu calon jemaah haji penyakit beresiko tinggi (risti) yang tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci. Mengingat penderita harus menjalani cuci darah setiap tiga hari sekali dalam setiap minggunya.
Sementara Panitia Perjalanan Ibadah Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia tetap merekomendasikan calon jemaah haji "Risti" ini untuk tetap bisa diberangkatkan beribadah haji ke tanah suci dengan alasan kemanusiaan. Pasalnya, saat pendaftaran haji pria tersebut belum terkena penyakit tersebut, dan ia pun sudah menunggu antrian daftar tunggu haji hingga bertahun-tahun, sangat tidak manusiawi ketika kesempatan itu datang tapi pemerintah tidak membolehkannya alias melarangnya. Terkait penyakit yang diderita calon jemaah haji tersebut, Kemenag meyakini bahwa usia seseorang ada di tangan Illahi. Pihak keluarga dan calon jemaah haji yang bersangkutan pun sudah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut apa-apa kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji jika terjadi sesuatu kejadian terburuk dengan calon jemaah haji Risti tadi. Hingga kini calon jemaah haji tersebut masih berupaya dengan berbagai cara untuk tetap bisa diberangkatkan beribadah haji ke tanah suci.
"Dualisme keputusan itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Pemerintah baik dinas kesehatan maupun panitia perjalanan ibadah haji Kementerian Agama harus satu suara terkait kasus seperti ini. Oleh karena itu ke depan kami akan kembali membahas hal ini kepada pemerintah pusat mengenai batasan-batasan dan perkecualian sebuah kasus calon jemaah haji Risti. Jangan sampai pemerintah daerah atau Panitia Perjalanan Ibadah Haji di daerah mengalami kebingungan. Dalam hal ini pemerintah harus satu suara," pungkas Syamsul.
Hal tersebut pun diamini oleh seluruh tim delegasi Panja Kesehatan Haji Komisi IX DPR RI yang ikut mengunjungi embarkasih Sudiang,Makassar seperti Elva Hartati, Anshory Siregar, Ayub Khan, Marwan Dasopang, Alya Mustika Ilham, Irgan Chairul Mahfiz, Sri Wulan dan Frans Agung Mula putra. (Ayu) foto : ayu/od.