PANGGAR DPR NILAI PEMERINTAH TIDAK AJUKAN STIMULUS
24-02-2009 /
BADAN ANGGARAN
Pantia Anggaran menilai klausul stimulus yang diajukan pemerintah bukan termasuk dalam kategori stimulus karena tidak termuat pemotongan pajak, subsidi dan belanja infrastruktur.
Hal tersebut mengemuka saat Pangar mengadakan Raker dengan Menkeu Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senin malam, (23/2)
Hasto Kristianto dari FPDIP mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam perubahan asumsi makro dan angka stimulus.
“keputusan Panja 1x 24 jam mendatang nantinya tidak benar-benar bisa menyelesaikan persoalan yang ada,â€katanya
Ia menambahkan, pemerintah tidak jujur dalam mengupas persoalan yang sebenarnya. “Kenapa sih asumsi makro diganti-ganti apakah ada yang disembunyikan oleh pemerintah,â€terangnya.
Sementara Nusron Wahid (F-PG) mengatakan, pengajuan stimulus oleh pemerintah bukanlah seperti pemotongan pajak, subsidi, belanja infrastruktur. “Ini tidak termasuk didalam stimulus,â€terangnya.
Ia menjelaskan, pemerintah mengajukan insentif bukan stimulus, karena insentif itu ada atau tidak ada krisis memang harus diberikan pemerintah untuk mendorong sektor riil.
Keberadaan stimulus, paparnya, diberikan karena adanya krisis dan seharusnya diberikan dalam bentuk direct belanja pemerintah.
Menjawab pertanyaan anggota DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mengatakan, yang dimaksud dengan stimulus fiskal, yaitu segala hal yang mempengaruhi pendapatan negara. "Jadi Bentuknya tidak harus belanja. Karena di negara manapun bentuk stimulus fiskal berupa insentif pajak dan belanja dirrect," ujarnya.
Menurutnya, pemotongan pajak dianggap pendapatan negara yang seharusnya diambil. Namun, tidak jadi diambil dengan harapan dapat mempengaruhi roda perekonomian.
Dia mengusulkan, adanya perubahan postur yang telah ditetapkan dalam APBN 2009. Perubahan tersebut difokuskan pada empat titik.
Menurut Sri Mulyani, terdapat perubahan asumsi makro ekonomi yang secara signifikan berpengaruh terhadap besaran APBN, baik pada pendapatan maupun belanja negara. Perubahan ini sebagai akibat implikasi adanya tambahan stimulus fiskal terhadap APBN 2009 sebagaimana ditetapkan UU nomor 41 tahun 2008.
“Pendapatan negara dan hibah diusulkan mengalami penurunan sebesar Rp138,1 triliun, dari Rp985,7 triliun seperti yang ditetapkan APBN 2009 awal, menjadi Rp847,7 triliun,â€kata Sri Mulyani dihadapan anggota Dewan.
Sementara Defisit APBN 2009, terang Menkeu, pemerintah mengusulkan adanya peningkatan dari yang disepakati sebelumnya, yaitu Rp51,3 triliun (1 persen dari PDB) menjadi Rp136,9 triliun (2,6 persen terhadap PDB).
Dia mengharapkan perubahan defisit ini, tidak akan menganggu kesinambungan fiskal dalam jangka panjang mengingat bahwa sebagian besar tambahan defisit tersebut akan dibiayai dari SILPA 2008. (si)