Masih ada Masalah dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Tiga Gili Lombok

29-06-2010 / KOMISI IV

     Kawasan Wisata Tiga Gili yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang berada di Kabupaten Lombok Utara, dan merupakan 3 pulau kecil yang saling berdekatan, berjarak 20 km sebelah utara pantai Senggigi, menjadi lokasi Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait pengalihan pengelolaan kawasan wisata tersebut dari Direktorat Konservasi dan Sumberdaya Alam Kementerian Kehutanan ke Direktorat Konservasi Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

      Rombongan yang dipandu Direktur Konservasi Kelautan KKP pusat, Agus Dharmawan, tiba di pantai Gili Trawangan setelah menempuh penyeberangan dengan perahu motor selama 30 menit. Rombongan disambut Staf Ahli bidang Sumberdaya Kemasyarakatan, Kabupaten Lombok Utara, HM. Sayuti. Selajutnya rombongan melakukan survey ke beberapa zona konservasi laut, di antaranya lokasi penangkaran penyu sisik, lokasi penangkaran transplantasi terumbu karang, dan sejumlah taman laut yang menjadi pusat tujuan penyelaman para turis asing. “Terumbu karang di sini banyak rusak karena dulunya para nelayan sering menangkap ikan dengan cara membom. Tetapi hal itu sekarang tidak terjadi lagi, karena telah dilakukan upaya preventif dengan melibatkan kelompok pemuda dan masyarakat setempat sebagai penjaga lingkungan”, jelas Sayuti

      Pimpinan rombongan Komisi IV DPR, Djoko Udjianto mengatakan, sejumlah gugusan terumbu karang mengalami bleaching atau proses pemutihan secara sporadis yang cukup memprihatinkan, hal ini selain disebabkan ulah manusia juga pengaruh pemanasan global, yang membuat temperatur air laut naik hingga beberapa derajat. “Mulai saat ini pemerintah daerah dan masyarakat harus melakukan upaya pembatasan terhadap kegiatan yang dapat mencemarkan laut dan alam sekitarnya”, tegas Djoko menambahkan.

      Setelah melakukan peninjauan, Anggota Komisi IV DPR RI, yang juga mantan menteri di era orde baru, Siswono Yudho Husodo kepada wartawan mengatakan,  ada permasalahan kepemilikan tanah di tiga Gili. Berawal dari pemberian hak Guna Usaha atau HGU untuk masa 30 tahun, kepada 2 perusahaan, PT. Senjaya dan PT. Tambora di awal tahun 70-an, oleh Gubernur NTB saat itu, Warsita untuk penanaman kelapa hibrida, tapi perkebunan kelapa hibrida tidak pernah ditatam. Karena menyalahi peruntukan, HGU itu dicabut oleh Gubernur NTB, Warsito pada tahun 1993.

      “Persoalannya adalah kedua perusahaan itu menjual izinnya kepada perusahaan lain. Masyarakat yang menghuni ke-tiga pulau ini sejak lama merasa dirugikan, karena setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Masyarakat sudah berkali-kali meminta hak melalui pengadilan tetapi selalu dikalahkan”, tandas Siswono menjelaskan. Siswono meminta agar semua pemangku kepentingan , agar duduk bersama untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Komisi IV berjanji akan membahas temuan-temuan ini saat rapat Kerja dengan Menteri terkait. NTB ( 23/06) RN/Tvp/YD.

BERITA TERKAIT
Sawah Bapokok Murah Terbukti Efektif, Legislator Minta Kementan Masukkan ke Program Nasional
31-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai teknik sawah bapokok murah harus menjadi program...
Komisi IV: Respons Cepat di Lapangan, Penanganan PMK Harus Lebih Terintegrasi
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan keprihatinannya atas kembali merebaknya kasus Penyakit Mulut...
Saadiah Uluputty Soal Dalang Pagar Laut Belum Terungkap: KKP ke Mana Aja Selama Ini?!
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hingga kini...
Legislator Minta KKP Segera Evaluasi Pemagaran Laut di Bekasi
23-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dan...