BKD Beri Bimbingan Teknis Legal Drafting di UIN Jakarta

26-09-2017 / SEKRETARIAT JENDERAL

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjadi narasumber dalam pembekalan teknis Perancang Perundang-undangan (legal drafting) di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta. Beberapa hal dibahas mulai dari tahap penyusunan undang-undang hingga pengesahan. 

 

Sebagai sistem pendukung, Johnson memaparkan peran dan fungsi BKD sebagai sarana penunjang kerja dewan dari segi keahlian. "BKD adalah sistem pendukung DPR yang bertugas dalam fungsi keahlian," ujar Johnson, Selasa (26/9/2017).

 

Dalam pembahasan UU, lanjut Johnson dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah yang diwakili menteri yang membidangi. Hal ini dapat dimulai dengan menyusun naskah akademik sebagai tahapan penyusunan. 

 

"RUU dapat berasal dari DPR dan presiden yang harus didahului oleh naskah akademik," terang Johnson. 

 

Dalam proses pembahasan UU, dapat dilakukan melalui pembahasan tingkat I di komisi untuk selanjutnya dilanjutkan pembahasan di tingkat II. Hal itu dilakukan secara berkesinambungan, artinya tidak ada pembahasan tingkat II tanpa didahului adanya pembahasan di tingkat I. 

 

"Pembahasan RUU dilakukan melalui dua tahapan yakni pembicaraan tingkat I di komisi, baleg, banggar atau pansus lalu dilanjutkan pembahasan di tingkat II di paripurna," jelas Johnson. 

 

Setelah mendapatkan persetujuan di paripurna, UU kemudian dikembalikan ke Presiden untuk dapat dilakukan penandatanganan, meskipun tanpa ada tanda tangan presiden hingga 30 hari, sebuah UU akan tetap berlaku.

 

"Penyampaiannya RUU dari DPR ke Presiden dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Sedangkan RUU disahkan presiden dengan membuhuhkan tanda tangan paling lama 30 hari sejak disetujui bersama, meski dalam waktu 30 hari RUU belum ditandatangani presiden, sebuah RUU akan tetap sah menjadi UU," terang Johnson. 

 

Selama pembahasan hingga pengesahan, BKD memiliki peran dalam mengawal pembahasan serta memberikan dukungan keahlian berdasarkan sudut pandang akademis, meskipun tidak bisa diabaikan bahwa dalam pengesahan UU juga tidak lepas dari pertimbangan politis. 

 

Johnson berharap dengan adanya pembekalan teknis ini akan mampu memberikan pemahaman utuh kepada mahasiswa UIN Jakarta terkait proses penyusunan UU. "Mudah-mudahan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman tentang penyusunan UU kepada mahasiswa," pungkas Johnson. (hs) Foto: Jaka/od.

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...