Negara Harus Penuhi Hak Asasi Air
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengatakan paradigma utama Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA), yaitu untuk pemenuhan Hak Asasi Air kepada seluruh masyarakat, sehingga air yang merupakan hak dasar manusia harus dikelola dan diawasai oleh negara .
“Kami mengapresiasi atas pikiran cerdas dan revolusioner yang disampaikan para pakar yang sudah sangat teruji integritas dan kapasitasnya sehingga apa yang dikontribusikan di sini sebagai masukkan sangat membantu kami dalam pembahasan RUU SDA,” ungkapnya usai memimpin RDPU di ruang rapat komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Atas masukkan yang sangat komprehensif, Michael berharap tidak terjadi lagi judicial review di kemudian hari. Sebab, pihaknya juga telah melakuakn Focus Group Discustion (FDG) di beberapa provinsi, masukkan dari praktisi, akademisi dan stakeholder lainnya yang mempunyai kepedulian terhadap air.
“Air adalah Hak Asasi daripada manusia, karena sifatnya asasi maka pemeritah harus terlibat dan bertanggung jawab. Apapun kajian dan tinjauan yang kami lakukan semua ini untuk kemaslahtan masyarakat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, salah satu pakar yang hadir, A. Irmanputra Sidin mengatakan tujuan RUU SDA yaitu menjaga agar akses ke sumber air untuk kebutuhan masyarakat umum tidak terhalang.
“Pengelolaan air dalam paradigma konstitusional jangan lagi berpikir air dalam paradigma konstitusi, jangan lagi berpikir air itu sebagai semata memiliki nilai ekonomis, paradigma utama adalah air itu hak asasi setiap manusia, dimana negara wajib melakukan pemenuhan, perlindungan, penegakan inilah yang harus dijamin dalam RUU SDA,” tegasnya.
Jangan lagi, lanjut Irmanputra membuat UU dengan paradigma mengatur proses air karena memiliki nilai ekonomis, hal itu sudah ditinggalkan. Ia mengajak agar RUU SDA nantinya mengatur pemenuhan, bisa mengakses air minum yang bersih.
“Jangan sampai air yang terhidang di rumah itu air dalam konsep ekonomis. Pada dasarnya melakukan perlindungan ari memang tidak bisa lepas dari aspke-aspek pengelolaan dan perusahaan air. Oleh karenanya pengusahaan air ini harus dikelola negara, negara harus berada di depan,” tuturnya. (rnm) foto : Kresno/jk