TNI, Polri dan Kejagung Dukung Perppu Ormas
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali saat rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bersama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10). Foto : Runi
Komisi II DPR kembali melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bersama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kita lanjutkan RDP dalam rangka mendapatkan masukan dengan mengundang pihak pemerintah, dalam hal ini TNI yang diwakili oleh Letnan Jendral Dodik Wijanarko, Polri yang diwakili Irjen Raja Erizman, dan Kejaksaan yang diwakili Adi Toegarisman,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali saat akan membuka RDP di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Dalam pembahasan Perppu Ormas, lanjut Zainnudin, DPR telah melakukan beberapa RDPU secara terbuka dan transparan baik dengan pihak yang menerima Perppu, menolak maupun yang berada di tengah-tengah.
“Supaya terdapat keadilan sehingga pada saat nanti fraksi mengambil keputusan mengani Perppu Ormas ini, salah satumya berdasarkan masukan yang disampaikan oleh para pihak yang telah diundang Komisi II,”jelasnya.
Rapat diawali dengan penyampaian padangan ketiga institusi terkait Perppu Ormas. Dodik yang mewakili TNI mengatakan dengan tegas mendukung kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. “Dengan dikeluarkannya Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas oleh Pemerintah pada prinsipnya pihak TNI sebagai alat negara mendukung kebijakan politik negara tersebut. Substansi yang ada kami serahkan kepada pemerintah dan DPR,”ungkapnya.
Senada dengan Dodik, Raja Erizman menyebutkan Polri juga mendukung Perppu Ormas. Menurutnya, Perppu ini bukan untuk membatasi kebebasan berorganisasi tetapi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
“Perppu diundangkan dengan maksud memberikan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dengan demikain Polri siap memdukung pemerintah. Apabila ada Ormas yang nyata-nyata ideologinya tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan mengancam persatuan bangsa Indonesia,”ungkapnya
“Perppu ini merupakan langkah awal pemerintah untuk menyikapi radikalisme yang berpotensi memecah belah persatuan rakyat Indonesia dan untuk merespon kegentingan ajaran radikalisme yang sudah masuk ke ruang private aspek kehidupan masyarakat. Ini merupakan langkah kongkrit pemerintah menjaga kesatuan Republik Indonesia,”lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Adi yang mewakili Kejaksaan Agung yang menyatakan sikapnya bahwa pihaknya juga mendukung Perppu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dalam pergembangan ada ormas yang sedemikian rupa dalam pergerakannya yang bisa dinilai menganggu Pancasila. Oleh karena itu, tidak ada kata lain kehadiran Perppu ini merupakan keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini,” pungkasnya.(ria,mp).