Anggota DPR Minta Operasional KA Padang - Pariaman Dihentikan Sementara
Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman meminta Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasional kereta api trayek Padang - Pariaman Sumatera Barat, karena tingginya angka kecelakaan akibat kurangnya palang pintu di perlintasan kereta.
"Dari data yang kita kumpulkan, mulai Januari 2016 hingga sekarang sudah terjadi 37 kecelakaan. Kalau kita pukul rata, 1 bulan hampir 2 kali kecelakaan dengan korban jiwa 10 orang meninggal di tempat dan total 50 orang korban jiwa dan luka-luka," ungkap Alex dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (19/10/2017).
Politisi F- PDI Perjuangan ini menegaskan, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan pemerintah membuat portal atau palang pintu di setiap perlintasan rel. Karenanya, lanjut Alex, jika pemerintah tidak mampu membangun palang pintu di setiap perlintasan kereta api sebaiknya operasional KA tersebut dihentikan saja.
Ia menambahkan, Standar Keselamatan Perkeretaapian juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015. "Sehingga kalau kereta itu menjadi kereta maut dan tidak layak dioperasikan karena tidak memenuhi standar keselamatan mohon dihentikan dulu sampai standar operasionalnya terpenuhi," tegas Alex.
"Ini sudah kedua kalinya saya sampaikan dalam rapat, jika tidak diindahkan saya akan melakukan upaya konstitusional lainnya karena ini menyangkut jiwa manusia. Saya rasa kita semua bertanggung jawab untuk itu,"tandas politisi dapil Sumatera Barat I ini.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan akan melakukan peninjauan dalam waktu dekat. "Kami akan melakukan peninjauan lapangan ke sana, saya pikir angka kecelakaan yang begitu banyak menjadi tolak ukur," ucapnya. (ann,mp)