TKI Yang Bekerja ke Luar Negeri Harus Bersertifikat
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf. Foto: Azka/jk
Setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi.
Beberapa hari lalu, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan UU PPMI. UU yang terdiri dari13 Bab dan 91 Pasal ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.
“Dalam UU PPMI ini nantinya para TKI yang mencari kerja di negara luar harus bersertifikat, mereka harus berkontrak kerja, mereka juga harus terlindungi oleh jaminan sosial baik itu di negara luar atau negara ini. Tetapi khusus di Provinsi Kalbar saya kira harus ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (PERMEN),” ujar Dede di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat (27/10/2017).
Dalam pertemuan tim dengan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dan mitra kerja, Komisi IX mendapatkan masukan bahwa untuk daerah-daerah transit dan perbatasan harus ada peraturan khusus agar TKI terdata dengan benar.
“Saya mengapresiasi masukan dari Wakil Gubernur Provinsi Kalbar Christiandy Sanjaya bahwa pemerintah harus membuat peraturan khusus untuk daerah-daerah transit dan perbatasan yang sering dilalui oleh para TKI, agar para TKI terdata dengan benar," paparnya.
"Jadi, jangan sebagai pintu keluar masuk saja tanpa ada database yang baik dan lengkap, karena konteks kita kedepan ini kan zero PRT, artinya tidak ada lagi kita mengirim tenaga kerja yg tidak mempunyai kemampuan dalam bidang PRT," tambanya.
Ia menambahkan bahwa dalam UU PPMI belum ada aturan untuk pemerintah yang daerahnya sebagai pintu keluar masuknya para pencari kerja di luar negeri untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (PERMEN).
UU PPMI hanya menginstruksikan kepada pemerintah daerah sampai ke level desa yang disebut dengan desa migran produktif (migratif). "Memang Provinsi Kalbar tidak termasuk sebagai pengekspor TKI, namun Provinsi Kalbar ini kan daerah transit yg dilewati oleh TKI yang formal maupun ilegal. Sehingga yang harus dilakukan di situ salah satunya yaitu menerapkan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA). Namun selain itu juga harus ada sesuatu yang juga bisa kita jadikan kepedulian kita bersama agar orang yang keluar masuk itu terdata dengan baik," paparnya. (azka/sc)