WACANA PENGGABUNGAN TVRI, RRI DAN ANTARA PERLU DISOSIALISASIKAN
Wacana penggabungan Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang terus bergulir menjadi perhatian Ketua Komisi I sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kemal Aziz Stamboel (F-PKS).
Dalam kunjungan itu, Ketua Tim Kunker menjelaskan bahwa wacana penggabungan ketiga lembaga itu merupakan wacana yang mengandung konsekuensi. “Menurut saya wacana mengenai penggabungan RRI, TVRI dan LKBN Antara ini kan sebuah wacana yang menjadi konsekuensi dari selain perubahan di dalam indusrtinya juga karena kemampuan teknologi yang sudah bisa lebih memberikan output yang terintegratif dari ke tiga institusi ini yaitu television, radio, broadcasting sama news,” katanya.
Menurut Kemal, bila penggabungan ketiga lembaga ini dapat terwujud maka diperlukan satu undang-undang untuk mengatur hal tersebut. Ia berharap dengan penggabungan ini maka akan ada kegiatan-kegiatan yang lebih efektif secara teknologi.
“Masalah undang-undang masih diatur secara terpisah yaitu telekomunikasi, penyiaran dan ITE. Kita akan bentuk sebuah undang-undang yang mengintegrasikan dan mengkonfergensikan ini sehingga nanti konsekuensinya ada kegiatan-kegiatan yang mungkin lebih efektif secara teknologi,” ujar Kemal.
Lebih jauh, Kemal menjelaskan, bahwa penggabungan ketiga lembaga ini bukanlah hal yang mudah. Diperlukan sosialisasi yang cukup intens di setiap lembaga. Tidak hanya di kalangan pengambil keputusan tapi juga sampai ketingkat bawah.
Kemal berharap sosialisasi wacana penggabungan TVRI, RRI dan Antara dapat berjalan dengan tepat sehingga tidak akan terjadi gejolak dikemudian hari. “Di bawah tidak akan pernah siap karena mereka kan hanya mengikuti apa yang terjadi dalam organisasi. Kalau ini disosialisasikan dengan benar dan di arahkan dengan tepat dari sisi program, dari sisi kegiatan, dari sisi fungsi maka orang akan di buat menjadi siap,” ujarnya. (da)