Komisi IX Pertanyakan Perizinan Pabrik Kembang Api PT. PBCS

01-11-2017 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto :Runi/Andri).

 

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mempertanyakan perizinan PT. Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Kosambi, Tangerang yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu, hingga menewaskan 49 pekerjanya. Apalagi, tak jauh dari lokasi, terdapat pemukiman masyarakat dan SMP Negeri 1 Kosambi.

 

Hal itu dikatakannya saat RDP Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Kabupaten Tangerang,  Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanna Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi Banten, Kepala Daerah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing.

 

“Izin gangguan atau izin HO (Hinder Ordonantie) sudah dikeluarkan. Jika melihat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, memang boleh dilakukan usaha asal tidak mengganggu fungsi hunian. Tapi di kawasan itu ada sekolah, seharusnya izin tidak bisa diberikan, karena itu tidak sesuai dengan UU itu,” kata Okky, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

 

Politisi F-PPP itu mengingatkan, izin gangguan atau izin HO seharusnya tidak diberikan kepada PT. PBCS. Kecuali SMP Negeri 1 Kosambi itu sudah dipindahkan terlebih dahulu. Jika izin tetap diberikan, berarti hal itu melanggar UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Okky menambahkan, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Agustus 2015 lalu. Konvensi ini pun sudah diejawantahkan dalam Pasal 87 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Kalau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan hanya datang, mengapa hal itu bisa terjadi? Apa kendalanya, atau apa yang menyebabkan mereka hanya sampai situ? Karena kita sudah meratifikasi Konvensi ILO. Di UU Ketenagakerjaan juga sudah ada,” imbuh politisi asal dapil DKI Jakarta itu.

 

Terkait keberadaan sekolah, Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mempertanyakan perizinan yang diberikan pemerintah daerah. Pasalnya, sekolah sudah berdiri sejak tahun 1985, tapi izin yang diberikan kepada PT. PBCS pada tahun 2016.

 

“Kenapa izin itu itu bisa diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, padahal sudah ada pemukiman di situ, walaupun di situ merupakan Kawasan Pengembangan Indusri atau Pergundangan. Tapi jelas apa yang kita lihat, bahwa produksi perusahaan itu merupakan kategori berbahaya,” tegas politisi F-PPP dan daerah pemilihan Banten III itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX  DPR RI Nursuhud menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) . Sebab, UU ini tidak memberi efek jera kepada perusahaan-perusahaan.

 

“Bayangkan, sanksi yang diberikan terhadap suatu pelanggaran hanya Rp 100 ribu. Saya menganjurkan untuk melakukan revisi total terhadap undang-undang K3,” ujar politisi F-PDI Perjuangan itu.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membeberkan sejumlah pelanggaran PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi kembang api lalu meledak. Kesalahan itu seperti pengikutsertaan karyawan pabrik dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Terhadap BPJS Ketenagakerjaan, baru 27 yang diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 hanya 27 pegawai,” imbuh Hamidi.

 

Selain itu, Al Hamidi juga menyebut pabrik nahas itu belum menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan memperkerjakan tenaga kerja di bawah umur. Itu merupakan bentuk pelanggaran.

 

“Perusahaan melanggar ketentuan terkait pembayaran upah minimum. Ada PHL dan memperkerjakan pekerja di bawah upah mininum. Pelanggaran ini sering dilakukan khususnya perusahaan baru berdiri,” tandasnya. (sf/sc).

·  ·  · 

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...