KENAIKAN TARIF LISTRIK PERLEMAH DAYA SAING INDUSTRI NASIONAL

21-07-2010 / KOMISI VI

Komisi VI mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif listrik tidak hanya pada saat dinaikan saja, tetapi multiplayer effect berupa penurunan daya beli masyarakat yang otomatis melemahkan daya serap terhadap produk industri.

            “Kenaikan TDL oleh Pemerintah dikhawatirkan akan menambah beban industri dengan membengkaknya biaya produksi sehingga semakin memperlemah daya saing industri nasional dalam menghadapi era liberalisasi perdagangan,” tegas Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Tampubolon.

            Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum itu, 34 Asosiasi Industri dan Perdagangan, Senin (19/7), di gedung DPR RI, Jakarta.

            Nurdin menjelaskan penyesuaian TDL mulai tanggal 1 Juni, yang kenaikannya sebesar rata-rata 10%, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).

            Alasan penyesuaian TDL tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kekurangan subsidi listrik sebesar Rp.4,8Triliun sebagai dampak penetapan kebijakan subsidi listrik dalam APBN-P 2010 yang diperkirakan sebesar Rp.55,1Triliun sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.

            Dan apabila dilakukan penundaan kenaikan TDL sebesar 10% akan menambah anggaran subsidi Rp.800 Milyar setiap bulan. Kenaikan TDL ini dilakukan dalam rangka distribusi subsidi listrik sebesar Rp.55,1Triliun dengan tetap mempertimbangkan sistematika yang berkeadilan, tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri dimana pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.

            Namun Nurdin mengatakan, bagi para pelaku industri dan dunia usaha kenaikan TDL dirasakan berat karena akan mendorong melonjaknya biaya produksi industri, operasional dunia usaha, multiplayer effect lainnya juga kemungkinan akan mengikuti pada harga harga bahan baku dan bahan penunjang yang diproduksi menggunakan energi listrik PLN. “Kenaikan harga barang dan jasa niscaya juga akan terjadi,” katanya.

            Selain itu, Pemerintah dinilai kurang memberikan sosialisasi kepada kalangan industri mengenai perhitungan struktur TDL baru, berupa harga per KWh yang harus dibayar industri. Sehingga menurut perhitungan beberapa sektor industri kenaikan tarif listrik bisa mencapai 40% dari tarif lama disamping beberapa pola tarif seperti dayamax yang tetap diberlakukan.

            Selain itu, mengutib dari perhitungan BPS, dengan diumumkannya kenaikan TDL untuk pelanggan 1.300 VA sampai 5.500 VA, inflasi bulan Juli diperkirakan akan naik sekitar 0,22%. Dampak TDL itu tidak hanya pada saat dinaikan saja tetapi multiplayer effect-nya berupa penurunan daya beli masyarakat yang otomatis melemahkan daya serap terhadap produk industri. (as)

          

BERITA TERKAIT
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Komisi VI & Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU BUMN, Menuju Pengesahan Paripurna
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...