Dewan Pertanyakan Pemberhentian Andi Nurpati

21-07-2010 / KOMISI II

 

            Sejumlah Anggota Komisi II DPR mempertanyakan pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Ganjar Pranowo (F-PDI Perjuangan), Taufik Effendi (F-PD) dan Teguh Juwarno (F-PAN), Selasa (20/7).

Rapat kali ini merupakan pertemuan yang sempat tertunda karena ketidakhadiran Dewan kehormatan KPU pada minggu sebelumnya. “Bagaimana keputusannya dari masalah Andi Nurpati,” kata Chairuman.

Terkait masalah tersebut Ketua Dewan Kehormatan KPU menjelaskan bahwa Andi Nurpati diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran. “Setelah memenuhi klasifikasi, maka Andi Nurpati kami berhentikan dengan pemberhentian pelanggaran  berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik,” tegas Jimly.

Andi Nurpati diberhentikan setelah terbukti melanggar Undang-Undang serta Kode Etik dalam Pemilukada di Toli-Toli serta keikutsertaan dirinya dalam salah satu Partai Politik (Parpol).

 

Unsur Partai di KPU

Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi II Nanang Samodra (F-PD) menilai perlunya unsur partai dalam keanggotaan KPU. Ia menilai dengan adanya unsur partai maka kinerja KPU diharapkan lebih baik dari sebelumnya.

“Untuk masa mendatang lebih bagus jika KPU dimasuki unsur partai,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, menurut Jimly Asshidiqie anggota KPU sebaiknya tidak diisi unsur partai politik. Ia kuatir bila ada unsur partai di KPU akan ada anggota KPU yang partisipan.

“Seharusnya anggota KPU tidak diisi Parpol, agar tidak terjadi kongkalikong,” kata Jimly.

Lebih jauh, Dewan Kehormatan KPU juga menyarankan agar memperbaiki kode etik, seperti pembenahan komposisi Dewan Kehormatan, hukum acara prosedur pemeriksaan serta bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan penjelasan terkait masalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di berbagai daerah. (hrz)

BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...