Pembentukan DOB Masih Status Quo

23-11-2017 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR Tamanuri  foto:Jayadi

 

 

Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)  atau pemekaran daerah sampai sekarang masih ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pemerintah pusat kebijakannya masih status quo. Demikian ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Lukman Edy di Jakarta, Kamis (24/11).

 

Masalah DOB menjadi salah topik menarik dalam acara yang juga dihadiri Dirjen Dukcapil dalam RDP masa persidangan II tahun 2017/2018 kali ini, termasuk masalah e-KTP.

 

Menurut Soni, DOB memang selalu menarik baik di pemerintah pusat atau Pemda. “ Cuma ada permasalahan di lapangan pasca DOB ini menjadi materi kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ini yang bahaya, dan berlebihan sebab itu bukan kewenangan bupati. Itu kewenangan absolut nasional,” tandas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

 

Masalah lain, lanjut dia, ada paslon yang mengkampanyekan pemindahan ibukota. Hal  ini juga bisa menimbulkan konflik sosial karena tidak ada pembatasan materi kampanye. “ Jadi kebijakan pemerintah pusat, DOB masih status quo sementara pemekaran ditunda dulu,” tambahnya

 

Menanggapi hal itu anggota Komisi II DPR Tamanuri dapat menerima keputusan pemerintah sementara menunda DOB. Ia merujuk hasil evaluasi persiapan DOB dari sekian ratus tetapi hanya 5 yang dianggap lulus  antara lain Sumsel, Kepri dan  Garut Jawa Barat.

 

“ Kalau DOB kita sesuaikan saja, sebab keuangan daerah belum mampu. Kalau belum mampu tetap dipaksakan bagaimana apalagi utang kita cukup besar. Terserah bapak sajalah,” tutur Tamanuri pasrah.

 

Namun anggota Komisi II DPR Tagore Aboebakar meminta pemerintah tidak menunda pembentukan DOB hanya karena alasan keuangan negara. “Kita sudah lelah bahas DOB, berkali-kali rapat sampai rapat tertutup, namun gampang betul menunda hanya alasan keuangan negara. Padahal dengan pemekaran negara ini bisa lebih cepat sejahtera,” tandasnya.

 

Lebihlanjut politisi dari Dapil Aceh ini mengingatkan, jangan mudah menunda DOB oleh satu orang dengan alasan yang belum bisa dijelaskan secara tuntas. Padahal mestinya dibentuk tim dan DPR diajak musyawarah. Kami siap dipanggil, hargailah DPR ini jangan diserahkan pada satu orang akhirnya distop semua,” ujarnya dengan mengharapkan mengubah pola pikir bahwa pemekaran mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. (mp) foto:jay

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...