DOB di Kaltim dan Kaltara Kembali Dipertanyakan
24-11-2017 /
KOMISI II
Anggota Komisi II Hetifah. foto:doc
Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) kembali ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada Rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (23/11). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II Hetifah menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya wacana pembentukan DOB selalu menjadi isu menarik diberbagai daerah seperti di Provinsi Kalimantan Timur dan daerah perbatasan seperti Kalimantan Utara.
Hetifah yang merupakan wakil rakyat Dapil Kaltimtara ini menyampaikan Pada 26 Oktober lalu Komisi II menerima audiensi rombongan Gubernur Kaltara bersama kepala-kepala adat dan presidium DOB yang ada di Kaltara.
Menurutnya ada lima daerah yang cukup mendesak untuk dijadikan DOB, yaitu: Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor, Kab. Krayan, Kab Bumi Dayak Perbatasan, dan Kab Apau Kayan. "Kami memahami alasan pemerintah tentang moratorium pembentukan DOB. Tapi idealnya moratorium ini bisa dikecualikan untuk daerah-daerah perbatasan seperti Kaltara," jelas Hetifah.
Selanjutnya Hetifah juga menyampaikan usulan DOB di Kaltim. Pada 14 September ia telah menghadiri acara “Rembug Daerah Pemekaran” dan Pengukuhan Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan DOB se-Kaltim. Ada tiga usulan DOB. "Untuk di Kaltim ada Berau Pesisir Selatan, Kutai Utara, dan Paser Selatan. Syaratnya yang sudah lengkap dokumennya," kata Hetifah.
Menanggapi pernyataan Hetifah, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan akan menindaklanjuti usulan rapat dengan Komisi II. "Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk segera ditindaklanjuti," jelas Soni. (hs,mp)