Komisi VII Usulkan Bentuk Panja Usut Konversi Gas

23-07-2010 / KOMISI VII

Menyikapi maraknya berbagai kasus ledakan tabung gas tiga kilogram, Anggota Komisi VII Bobby Adhitya Rizaldi mengusulkan agar dibentuk panja agar permasalahan seputar ledakan serta kelanjutan proyek konversi tabung gas bisa disimpulkan.

“Hal ini harus segera diinventigasi dalam Panja, masak produsen bilang selang air bisa jadi selang gas?,”katanya seusai Rapat kerja dengan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menko Kesra Agung Laksono, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Badan Standarisasi Nasional serta sejumlah asosiasi tabung gas elpiji, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Kamis (22/7/2010)

Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian pemerintah mengapa meloloskan barang yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkannya sendiri. “BSN dan LS Pro harus diperiksa, kalau perlu dipidanakan bila terbukti ada kriminalisasi dalam pemberian kriteria SNI,” katanya.

Menurut Bobby, adanya rekomendasi untuk menarik seluruh tabung 3 kg dinilai tidak tepat. Oleh karena itu, Panja harus mengusut lebih jauh mengenai keamanan pemakaian tabung beserta aksesorisnya, sehingga dapat segera disimpulkan penyebab ledakan tersebut.

“Kita juga dapat menyimpulkan apakah proyek konversi minyak tanah ke gas ini efektif atau sebaliknya justru menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,”tandasnya.

Disinyalir, penyebab utama ledakan berdasarkan laporan Puslabfor adalah selang gas. Namun dalam rapat tersebut terdapat adu argumen antara produsen selang karet dan selang plastik, tetapi kepala BSN menyatakan bahwa hanya selang karet yg memenuhi kriteria SNI 06-7213-2006.

Dalam Rapat Komisi VII DPR tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, menyebutkan bahwa penyebab ledakan tabung gas yang marak terjadi akhir-akhir ini bukan berasal dari tabung. “Tetapi ledakan itu dikarenakan kelalaian pemakaian dan juga penggunaan aksesoris tabung yang tidak sesuai SNI atau speck,” terangnya

Pendalaman

Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon (F-PDI Perjuangan) mengatakan, Komisi VII akan melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program nasional konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg.

Dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI berharap agar pemerintah  meningkatkan koordinasi yang lebih efektif melalui pembagian kerja dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg.

"Termasuk diantaranya melalui mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran serta kegiatan sosialisasi ynag lebih optimal," paparnya

Selain itu, lanjut Effendi, Komisi VI DPR RI juga mendesak Pemerintah segera melakukan penarikan tabung elpiji  3 Kg dan peralatan lainnya yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta bersama Kepolisian RI menindak tegas para produsen, distributornya dan pihak-pihak yang melakukan tindakan illegal lainnya.

Dia juga meminta Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya secara menyeluruh terkait dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang menjadi korban penggunaan elpiji tabung 3 Kg dan peralatan lainnya.

Ketua Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo mengusulkan agar gas dalam tabung elpiji 3 kilogram harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

"Dari sisi standarisasi, kami punya usul agar gas itu ada SNI-nya," ujar Pengurus Harian YLKI Daryatmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR.

Menurut Daryatmo, standarisasi untuk gas tersebut perlu dilakukan karena salah satu penyebab ledakan elpiji 3 kilogram adalah adanya kebocoran gas.

Pernyataan dari YLKI disambut  baik oleh anggota Komisi VII Alimin Abdullah. Menurutnya, standarisasi gas ini dibutuhkan untuk menetapkan kandungan-kandungan apa yang ada dalam gas tersebut. "Bagaimana kandungan gas yang bisa tercium supaya kalau ada kebocoran gas itu bisa segera terdeteksi," ungkapnya.

Kebijakan

Sementara itu, Menko Kesra selaku koordinator tim pengamanan penggunaan tabung 3kg, mengatakan Pemerintah telah menetapkan empat kebijakan terkait konversi minyak tanah ke elpiji sesuai peraturan presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji.

Langkah pertama yakni evaluasi program, terhadap apa yang menjadi penyebab utamanya. Apakah di tabung, selang, atau regulator.  "Badan Standarisasi Nasional (BSN) ditugasi menyusun standar inspeksi. Kemenperdag dan Polri ditugasi untuk melakukan pengawasan barang yang beredar di pasar, sesuai SNI," tandasnya.

Sedangkan Pertamina ditugasi untuk mengevaluasi metoda pengisian gas, inspeksi gas, dan distribusi gas. Zat pembau gas agar ditambah sehingga bau gas lebih menyengat. Selanjutnya, Kementerian ESDM ditugasi untuk mengevaluasi sistem penyediaan dan distribusi komoditi

Langkah kedua, sosialisasi-sosialisasi agar lebih digencarkan namun harus lebih terkoordinasi. Seperti misalnya call center Pertamina harus terus diaktifkan (021-79173000) dipasang di sticker tabung elpiji, brosur, leaflet, poster, dll. Life time tabung lima tahun, selang dan regulator satu tahun.

Ketiga, pengawasan. Menko Kesra meminta dilakukan penggantian rubber seal, penambahan zat pembau, inspeksi sampai SPBE menjadi tugas Pertamina, serta yang terakhir yakni adanya tindak lanjut kebijakan.

Kemenperin harus mengawasi 54 perusahaan pembuat tabung gas, 32 perusahaan pembuat kompor gas, 15 perusahaan pembuat katub tabung, 13 perusahaan pembuat regulator dan 15 perusahaan pembuat karet selang. "Untuk tawaran desain baru dari BPPT, kami juga sudah menerima tawaran kompor baru BPPT, tapi kami tidak serta merta bisa langsung menerimanya," katanya.

Sedianya, rapat digelar pada Selasa lalu. Namun, rapat tersebut batal dilaksanakan. Pasalnya, para menteri dan pejabat Polri yang diundang tak hadir. Keterangan dari pimpinan Komisi VII Effendi Simbolon, Menko Kesra tak dapat hadir karena tengah berada di luar negeri. Erwin tak dapat hadir karena kurang sehat, dan Ito memiliki kesibukan lain.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini menunjukkan indikator ketidakseriusan pemerintah menangani kasus tabung elpiji. Padahal, sambungnya, kasus tabung elpiji ini sudah dapat dikategorikan masalah serius. (sw)

BERITA TERKAIT
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...
Perampokan Warga Ukraina Harus Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Industri Pariwisata Bali
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti kasus perampokan brutal terhadap warga Ukraina, Igor Iermakov, oleh...
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...