Komisi VII Ingatkan Penggunaan Merkuri Untuk Pertambangan Dilarang

04-12-2017 / KOMISI VII

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Setya Yudha (tengah) berdiskusi bersama Sekda Gubernur Sulawesi Tengah Muhmmad Hidayat Samba (kiri) setelah kunjungan spesifik di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (30/11). foto: Jayadi 

 

 

Komisi VII DPR RI berharap pemakaian zat kimia berbahaya merkuri pada proses pertambangan tidak digunakan kembali, karena penggunaan merkuri secara terus menerus dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Setya Yudha saat melakukan kunjungan spesifik dengan berdiskusi bersama Sekda Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli Toli, Walikota Palu, Kementrian ESDM dan Kememtrian LHK regional Palu.

 

"Jelas saya sampaikan bahwa kita melarang keras untuk menggunakan merkuri di aktivitas pertambangan dan Komisi VII juga sudah membuat undang-undang tentang pemanfaat merkuri pada pertambangan mineral tidak hanya di Sulawesi Tengah ini, tapi juga di wilayah lain yang memiliki kandungan mineral tinggi, "terangnya saat membuka rapat di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (30/11).

 

Komisi VII tidak ingin tragedi penggunaan merkuri di Minamata Jepang juga menimpa Indonesia. "Ada korban Minamata banyak dari merela yang mengalami cacat seumur hidup semenjak lahir karena orang tuanya sejak menambang sudah menggunakan merkuri dan berdampak pada janin, " cetusnya.

 

Untuk itu kehadiran Komisi VII ke Palu ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menangani para penambang khususnya pertambangan rakyat yang masih nakal untuk menggunakan merkuri yang berada di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

 

"Peran pemerintah daerah diperlukan untuk memberi tahukan bahwa kandungan ini merusak bagi kesehatan masyarakat. Terutama pada keturunan mereka di kemudian hari, dan perlunya pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya penggunaan merkuri ini, " tutur Setya.

 

Pertambangan rakyat ini nantinya akan diberikan izin yang bernama Izin Usaha Penambangan Rakyat. Mereka juga akan diberitahukan bahan-bahan apa saja yang secara legal boleh dipergunakan oleh Pemerintah Indonesia

 

Seperti yang kita ketahui bahwa merkuri (air raksa, hydragyrum atau Hg) digunakan pada Artisanal And Small-Scale Gold Mining (Asgm) atau pertambangan mineral atau emas skala kecil. Tujuannya untuk mengekstrak emas dari bijih dengan membentuk amalgam yang merupakan campuran antara merkuri  dan emas dengan jumlah perbandingan yang sama.

 

Amalgam yang telah terbentuk kemudian dipanaskan untuk menguapkan merkuri dari campuran, sehingga hanya emas  yang  akan tersisa. Metode ini digunakan karena dianggap lebih murah dari pada metode alternatif lainnya dan juga dapat dikerjakan oleh satu orang. (Jay,mp)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...