Komisi V Dorong Pengembangan Bandara Tampa Padang
Tim Kunker Komisi V DPR meninjau Pembangunan relokasi Bandara Tampa Padang di Mamuju, Sulbar. Foto: Jaka/jk
Bandara Tampa Padang yang berlokasi di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, dinilai masih sangat memprihatinkan dari segi infrastrukturnya. Baik dari panjang runway maupun terminalnya perlu didorong pengembangan pembangunannya.
“Kami telah mendapatkan penjelasan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk penambahan landasan dan termasuk juga menjamin keselamatan penerbangan. Karena saat ini jalan umum sangat dekat dengan lintasan pesawat, tentu ini tidak sesuai standar internasional,” kata Ketua Tim Kunker Komisi V DPR, Rendy M.A, Lamadjido saat menggelar rapat dengan Gubernur Sulbar, serta seluruh mitra kerja tingkat Pusat dan Provinsi di Ruang rapat Bandara Tampa Padang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (14/12).
Ia menambahkan, rencananya bandara ini akan dipindah lokasi dengan tiga tahap, “saya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan semua tahapan itu, dari segi anggaran sudah ada, tinggal eksekusi,”ungkap Politisi Dapil Sulawesi Tengah itu.
Menurut Rendy, sapaan akrabnya, kenapa bandara ini harus dikembangkan, karena Sulbar memiliki potensi perkebunan dan pertanian, hebatnya lagi Sulbar ini sudah siap dengan SDM nya. “Saya sangat optimis sulbar menjadi salah satu provinsi yang menonjol kedepan dengan pertanian dan perkebunannya, dengan pengembangan bandara ini, tentunya pertumbuhan ekonomi daerah semakin tumbuh berkembang,” ujar Politisi F-PDI Perjuangan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Khaeruddin Anas, mengatakan, progres pemindahan Bandara Tampa Padang kalau dari segi pembangunan tidak ada masalah, pada tahap pertama di tahun 2018 kami mendapatkan dana pembangunan 93 milyar.
Ditambahkannya, untuk pembebasan lahan masyarakat disini cukup pengertian,” kita sering sosisalasi masterplan kita kepada masyarakat, sehingga mereka juga mengerti,”terangya.
Selain itu, saat pembebasan lahan kami terbentur dengan UU no 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan yang mengharuskan tidak boleh lebih dari 10 hektar, prosesnya bahkan bisa sampai satu tahun. Jadi Pemprov Sulbar menggunakan pembebasan lahan lanjutan 5-6 hektar.
Di sisi lain, lanjut Khaeruddin, anggaran yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan bandara seringkali tergerus untuk keperluan lain. Misalnya, pembukaan jalan Provinsi, mau tidak mau Pemprov masuk mengintervensi untuk pembebasan lahannya.(jk,mp)