Negara Perlu Bantu Keuangan Parpol
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Foto : Arief/Man
Di negara demokratis, sangat wajar bila negara memberi bantuan keuangan bagi partai politik yang berkontestasi pada pemilu. Ini juga bagian dari program pendidikan politik di negara demokratis. Pembiayaan partai politik tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang dialokasikan dalam APBN.
Adalah wajar ketika partai politik mendapat bantuan dana dari pemerintah, agar partai politik tetap hidup dan menyemarakan pesta demokrasi. Tanpa partai politik, tak ada jalur kekuasaan yang bisa diisi dalam sebuah negara. Di sinilah pentingnya menghidupkan peran partai politik dalam hubungan bernegara. Untuk itu, negara perlu menjaga eksistensi partai politik yang diakui berdasarkan UU untuk menjaga kualitas demokrasi dan sumber rekruitmen para pemimpin negara.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali yang ditemui sebelum mengikuti Rapat Gabungan Pimpinan DPR dengan pemerintah di ruang Pansus B DPR, Senayan, Kamis (11/1/2018) menyatakan, partai politik bagaimana pun harus mendapat bantuan keuangan dari negara. “Sangat wajar apabila negara memberi bantuan terhadap keuangan parpol,” katanya kepada pers.
Bantuan keuangan itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, harus secara reguler diberikan. Bahkan, besarannya pun harus terus dinaikkan. “Kita harapkan akan naik secara regular sesuai dengan apa yang sudah ada. Namun, partai politik juga harus memperlihatkan kinerja yang baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, usai Pemilu 2014, 12 partai politik peserta pemilu mendapat bantuan keuangan dari pemerintah. PDI Perjuangan, misalnya, yang semula menerima bantuan Rp 2,5 miliar setiap tahun, kini menerima dana hingga Rp 23,7 miliar. Partai Keadilan Sejahtera yang semula mendapat bantuan Rp 123,4 juta, kini mendapat Rp 1,1 miliar. Total dana yang digelontorkan untuk partai politik mencapai Rp 124,92 miliar. (mh/sc)