Ambang Batas Tidak Akan Memunculkan Capres Tunggal

11-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : Jayadi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya keputusan MK adalah final dan mengikat.

 

“MK sudah memutuskan uji materi tentang pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Saya berharap semua pihak menghormati putusan ini,” kata Hetifah, melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (11/01/2018).

 

Politisi F-PG itu menyampaikan, sesungguhnya pengaturan ambang batas bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak. Ia menjelaskan justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal.

 

“Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon,” jelas Hetifah.

 

Dikabarkan, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

 

MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...