Komisi II Ungkap Adanya Mobilisasi Aparatur Pemerintah yang Tersistimatis Dalam Pilkada

15-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta. Foto: Runi/od

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta mengungkapkan adanya keberatan dari beberapa provinsi terkait adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistimatis dan sangat masif sampai tingkat desa. Hal itu yang menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah.

 

“Setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja. Muncul keberatan dari beberapa provinsi adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistematis dan sangat masif sampai tingkat desa. Ini menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah,” ujar M.Hatta saat rapat gabungan Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi II dan III, Pimpinan Fraksi-Fraksi, Mendagri, Kapolri, Jampidum, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Ketua KPK terkait Pilkada serentak yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

 

Hal tersebut, dilanjutkannya, disebabkan adanya pasangan petahana (incumbent) yang ikut mencalonkan kembali dan ikut memobilisir aparatur desa untuk memenangkan pasangan tersebut. Ini yang menjadi catatannya, bahwasanya, sekarang sesuai dengan Undang-Undang Desa Pasal 66 ayat 1 dimana kepala desa dan perangkat desa digaji oleh negara. Artinya tidak ada lagi hak pemda memobilisasi mereka.

 

“Namun sampai saat ini, hal seperti itu masih banyak terjadi. Kemarin kami dapat informasi dari Buleleng, Bali dimana mereka merasa terintimidasi oleh beberapa paslon (pasangan calon) yang memang sudah mulai mengarahkan pilihannya. Di sini, mumpung ada Kapolri dan Mendagri yang membawahi aparatur desa, jangan sampai di pilkada nanti isu ini muncul kembali. Karena jelas secara undang-undang mereka digaji oleh negara dan dipertanggung jawabkan langsung kepada negara, walaupun itu melalui transfer daerah. Tapi itu adalah gaji dari negara. Tidak ada hak pemda untuk mengatur-atur mereka sampai pada tingkat mobilisasi untuk kemenangan pilkada, dan itu masih menjadi masif di daerah-daerah,” paparnya.

 

Dari sana, ia berharap dengan hadirnya Kapolri, Mendagri, Bawaslu dan Pimpinan-pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, maka ini menjadi satu kesempatan untuk mengambil inisiatif bersama kalau terjadi kendala di Bawaslu, KPU untuk melaporkan atau memberikan suatu warning bagi paslon.

 

Selain itu politisi dari Fraksi PAN ini juga mengusulkan untuk membuat contact center yang bisa digunakan untuk memberikan masukan-masukan ke Bawaslu, atau KPU, Kapolri, Kejaksaan, Kemendagri, dan seluruh stakeholder di dalamnya. Contact center yang dikmaksud bisa berbentuk nomor telepon, atau aplikasi lainnya. (ayu/sc)

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...