Jika Terbukti Lalai, Pengelola Gedung BEI Bisa Dipidanakan

16-01-2018 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, foto : odji/hr.

 

 

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, jika pada saat penyelidikan ditemukan bukti adanya kelalaian dalam kasus ambruknya selasar Lantai 1 Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), maka pengelola gedung tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No 22 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

“Saya turut berduka cita bagi para korban. Fokus utama kita sekarang ini tentunya ditujukan pada upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis para korban. Meski demikian, kita juga tidak boleh melupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan tersebut,” papar Neng Eem dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Selasa (16/01/2018).

 

Ia mengutarakan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jenis pengenaan sanksi ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.

 

Dalam hal kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, lanjut Neng Eem, maka diberlakukan ketentuan dalam Pasal 46 ayat 1 sampai 3 yang menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 3, 4, atau 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10%, 15%, atau 20% dari nilai bangunan tergantung kerugian yang diderita pihak lain tersebut, apakah kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau bahkan korban jiwa.

 

“Tentunya kita tidak mengharapkan adanya korban jiwa, tetapi ketentuan tersebut menjadi peringatan bagi para pemilik dan pengelola gedung agar tidak serampangan dalam menjalankan usahanya. Mereka harus senantiasa memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tandas politisi F-PKB itu.

 

Neng Eem menambahkan, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10). Penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan, keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.

 

Berbeda dengan UU Bangunan Gedung, sambungnya, UU Jasa Konstruksi tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ataupun yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.

 

“UU yang baru disahkan tahun lalu ini, penyedia dan pengguna jasa konstruksi hanya diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi dan kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin,” imbuh politisi dari dapil Jawa Barat III ini. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...