DPR Apresiasi Kinerja Pembangunan Infrastruktur Pemerintah

23-01-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani, foto : andri/hr

 

 

 

Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur. Namun ia mengingatkan, hal ini perlu segera diselesaikan sebelum tahun 2019. Menurutnya, sejauh ini pembangunan jalan dan infrastruktur fisik lainnya berjalan dengan baik. Untuk itu, Komisi VI meminta penjelasan mengenai kinerja yang telah mereka lakukan melalui APBN sejauh mana sudah terealisasi.

 

Demikian dikatakannya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri pula PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Jasa Marga, PT. Wijaya Karya, PT. Hutama Karya, dan PT. Pembangunan Perumahan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/01/2018).

 

“Dalam hal ini (pembangunan infrastruktur, RED), kita melihat sesuai dengan Nawacita Presiden. Namun perkembangan pembangunan jalan-jalan lintas Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, sampai ke Papua, harus bisa tersambung dalam pemerintahan Joko Widodo sebelum berakhir tahun 2019,” tandas Hamdhani.

 

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, pembangunan infrastruktur meliputi penyambung jalan-jalan, pelabuhan, bandara ini untuk memberikan kesempatan pada masyarakat mendapatkan akses dengan mudah menuju daerah-daerah tujuan. Seperti petani mengangkut hasil pertaniannya, pabrik-pabrik yang jauh dipelosok dapat membawa produksinya keluar daerahnya, hingga terbangunnya daerah kawasan untuk pariwisata.

 

Selain itu, masih kata Hamdhani, terkait adanya tol yang berbayar itu merupakan suatu kewajaran karena pemerintah juga harus mendapatkan pemasukan sebagai efek poin selama beberapa tahun mendatang. Karena pembangunan ini menggunakan anggaran dari APBN, sehingga harus ada timbal baiknya.

 

“Untuk pengelolaan jalan tol yang akan diserahkan kepada investor swasta. Kalau itu ada peluang, kenapa tidak. Asalkan tidak rugi, atau system BOT yaitu dalam berapa tahun 20-30 tahun akan dikembalikan kepada negara. Bisa saja terjadi seperti itu, sah-sah saja asalkan dilakukan tanpa KKN yang menguntungkan orang lain. Intinya tidak menyalahi aturan dan menguntungkan negara,” katanya. (as/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...