DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja, foto : andri/hr
Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepemilikan saham perbankan oleh asing diperbolehkan sampai 99%, karena dikhawatirkan perusahaan perbankan nasional dan swasta dalam negeri tersaingi dan akan sulit bersaing.
Menurutnya, sekarang ini sudah ada aturan WTO yang memperbolehkan kepemilikan saham perbankan oleh asing hanya 49% maksimal. Jika Peraturan Pemerintah itu tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada perbankan nasional. Untuk Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing.
“Pemerintah perlu mengkaji kembali PP terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Saya mengkhawatirkan untuk operasi bank kita dan swasta lain bisa tersaingi,” kata Lili Asdjudiredja saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri juga Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Politisi Partai Gokar ini menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar itu menawarkan bunga yang sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.
“Mereka dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, Jangankan ke bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat,” ujarnya. (as/sc)