PEMBANGUNAN PERUMAHAN PERLU KEBIJAKAN SATU ATAP
Komisi V DPR RI berharap ada kebijakan satu atap untuk pembangunan perumahan baik Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Kebijakan satu atap ini diperlukan mengingat Komisi V melihat masih ada kebijakan lain bagi pembangunan perumahan di beberapa instansi lain.
Demikian disampaikan anggota dari Fraksi Partai Golkar Josep A. Nae Soi saat rapat dengar pendapat dengan jajaran Eselon I Kementerian Perumahan Rakyat, dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2011, Selasa (21/9) di gedung DPR.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Muhidin M. Said, lebih jauh Josep mengatakan, kebijakan pembangunan perumahan yang ada di kementerian lain itu misalnya di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas) bagi para mahasiswa.
Seharusnya, kata Josep, anggaran pembangunan perumahan bagi mahasiswa itu dikembalikan saja ke Kementerian Perumahan Rakyat. Karena menurutnya, Kementerian inilah yang tahu persis teknis pelaksanaannya.
Karena itu dia berharap, Komisi V DPR dapat mendukung kebijakan perumahan rakyat agar kebijakan pembangunan rusunawa untuk mahasiswa bisa dikembalikan kepada Menpera.
Terkait dengan pembangunan rusunawa dan rusunami, anggota F-PPP Asep Ahmad mempersoalkan adanya rusunawa dan rusunami yang terbengkalai di beberapa daerah, seperti di Jambi maupun di Jakarta.
Dia mempertanyakan saat membuat program bagaimana prosedur penentuan pembangunan rusunawa ini, sehingga masih ada rusunawa yang terbengkalai.
Menurutnya, dengan pagu anggaran yang terbatas di Kementerian ini, seharusnya pembangunan rusunawa maupun rusunami harus tepat sasaran, peruntukkannya dan juga lokasinya.
Tentunya dalam hal ini, jajaran Menpera dapat lebih berkoordinasi dengan anggota Komisi V khususnya yang dapat memberikan masukan daerah-daerah mana saja yang tepat sasaran bagi pembangunan rusunawa ini, sehingga anggaran yang telah diprogramkan tidak sia-sia.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, total pagu anggaran sementara kementeriannya tahun 2011 sebesar Rp 7,1 triliun.
Iskandar menambahkan, kegiatan prioritas pengembangan kebijakan tahun 2011diantaranya memfasilitasi penanganan lingkungan permukiman kumuh, bantek pembentukan kelembagaan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.
Selain itu, prioritas lainnya adalah penyusunan Community Action Plan perumahan swadaya dan memberikan bantuan teknis dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perumahan dan Permukiman. Adapun alokasi anggaran terbesar akan diperuntukkan bagi program pengembangan perumahan dan permukiman.
Iskandar juga menyampaikan, terjadi kekurangan anggaran tahun 2011 bagi pembangunan rumah khusus untuk Prajurit/TNI di perbatasan dengan kebutuhan dana Rp 74,2 miliar, penanganan rumah kumuh, dan bantuan bagi stimulan perumahan swadaya. (tt)