KEMENTERIAN PDT DIMINTA BUAT PROGRAM BERDASARKAN PERPRES NO. 5-2010
Komisi V DPR RI minta Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (KPDT) dalam membuat programnya berdasarkan kriteria yang memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
Hal ini disampaikan anggota F-PDI Perjuangan Lasarus saat rapat dengar pendapat dengan jajaran Eselon I Kementerian PDT, Rabu (2/9), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V H. Mulyadi (F-PD).
Lasarus mengatakan, pada program tahun anggaran sebelumnya Komisi V melihat masih ada daerah yang terbilang maju masih mendapatkan dana dari kementerian ini. Hal ini juga diakui kementerian ini bahwa masih ada daerah yang seharusnya tidak layak mendapatkan, tapi masih mendapatkan juga.
Seharusnya, katanya, dengan anggaran yang terbatas ini, KPDT betul-betul selektif daerah-daerah mana saja yang betul-betul dikatakan tertinggal, sehingga dana yang dianggarkan tepat sasaran.
“Kita berharap jangan sampai terjadi lagi untuk anggaran tahun 2011 ini sehingga betul-betul dana yang terbatas ini bisa tepat sasaran,” katanya.
Lasarus juga mengingatkan pada kementerian ini agar data yang dipakai untuk membuat program diangkat dari fakta yang betul-betul tertinggal, sehingga datanya valid. “Ini penting agar dalam implementasinya nanti betul-betul tepat sasaran jatuh kepada daerah yang membutuhkan,” tambahnya.
Karena kalau data yang diangkat masih tidak valid juga, dapat dipastikan hasilnya tidak maksimal, karena yang menerima bukan seharusnya daerah-daerah yang betul-betul membutuhkan.
Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan bersama antara Komisi V DPR dengan KPDT bahwa anggaran tahun 2011 berbasis kabupaten untuk desa-desa tertinggal.
Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lucky Korah mengatakan, kementeriannya akan menitik beratkan program/kegiatan untuk 183 kabupaten tertinggal. Namun katanya, prioritas ini akan diberikan kepada kawasan timur Indonesia, kabupaten perbatasan dan kawasan khusus (pulau terluar, pasca konflik dan daerah otonomi baru).
Jika dibandingkan dengan APBN tahun 2010, alokasi dana yang bersumber dari PHLN mengalami penurunan sebesar 8,3 %. Total APBN tahun 2010 kementeriannya mendapatkan sekitar Rp 1,2 triliun. Sedangkan tahun 2011 pagu sementara yang diberikan kementerian ini sebesar kurang lebih Rp 1,1 triliun.
Lucky menambahkan, jika ditotal secara keseluruhan kebutuhan KPDT sekitar Rp 1,9 triliun. Dalam hal ini, KPDT mengalami backlog sebesar Rp 933,583 miliar.
Untuk itu, pihaknya meminta dukungan Komisi V DPR untuk memenuhi backlog anggaran tersebut yang dibutuhkan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Apalagi mengingat tahun 2014 kementeriannya mentargetkan dapat mengentaskan 50 kabupaten, dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dari sekarang 67,7 menjadi 72,2, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 6,6 % menjadi 7,1 %, mengurangi penduduk miskin dari sekarang 18,8 % turun menjadi 14,2 % dan mengurangi pengangguran per tahun turun sebesar 2,2 persen. (tt)