Perusahaan BUMN Harus Angkat Pekerja Outsourcing
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) agar segera menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN. Menurutnya pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap adalah amanat dari Undang-Undang.
“Perusahaan BUMN harus mematuhi Undang-Undang Nomor No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk peraturan turunannya. Yakni melakukan pengangkatan terhadap pekerja outsourcing yang telah mengabdi beberapa lama, dan tidak justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandas Imam dalam keterangan persnya, Selasa (13/3/2018).
Agar permasalahan ini tidak berlarut panjang, Komisi IX dalam menjalankan pengawasan terhadap kinerja kementerian akan membentuk gugus tugas atau “Task Force”, yang akan melakukan pengawasan dalam penyelesaian outsourcing di perusahaan plat merah.
Diketahui, saat ini masyarakat dan Serikat Buruh telah melaporkan masih ada ribuan pekerja outsourcing yang nasibnya terkatung-katung di perusahaan–perusahaan BUMN. Komisi IX juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai solusi mengatasi permasalahan tersebut. Dia pun mengantisipasi agar masalah ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, mengail di air yang keruh.
“Kita lihat apakah rekomendasi Komisi IX DPR dijalankan atau hanya dibiarkan. Pemerintah harus segera menyelesaikan outsourcing di BUMN, agar tidak berlarut–larut dan dimanfaatkan kelompok tertentu,” ungkap politisi politisi F-PDI Perjuangan itu. (eko/sf)