KOMISI IX SAMBUT BAIK PROGRAM JAMKESMEN PT. ASKES
Komisi IX DPR menyambut baik program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen) PT. Askes yang disampaikan Direktur PT. Askes I Gede Subawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX, Rabu (29/9).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Ahmad Nizar Shihab mendorong PT. Askes agar kualitas pelayanan kesehatan PT. Askes lebih ditingkatkan lagi.
Anggota Komisi IX dari F-PG Hernani Hurustiati mempertanyakan apakah anggota dewan bisa menjadi peserta Jamkesmen. Karena menurutnya saat ini jaminan pemeliharaan kesehatan anggota DPR diserahkan kepada PT. Inhealth Indonesia sebagai anak perusahaan dari PT. Askes.
Sedangkan Itet Tridjajati Smarijanto mempertanyakan pelayanan kesehatan di luar negeri dalam program Jamkesmen. “Apakah ada batasan biaya dan pelayanan kesehatan tertentu untuk berobat ke luar negeri,” katanya.
Karena menurut Itet pelyanan kesehatan adalah salah satu dari citra bangsa kita, jika memberikan pelayanan kesehatan di luar negeri, apakah ini malah akan mendorong peserta Jamkesmen untuk berobat ke luar negeri.
Dipaparkan Subawa bahwa Jamkesmen adalah program pelayanan kesehatan baru yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi kepada menteri dan pejabat tertentu selama melaksanakan tugasnya.
Peserta Jamkesmen adalah menteri atau pejabat tertentu beserta keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
Pelayanan kesehatan bagi menteri atau pejabat tertentu ini adalah pelayanan kesehatan yang diberikan setelah mendapatkan verifikasi dari tim dokter kementerian.
“Jadi tidak semua peserta Jamkesmen bisa berobat ke luar negeri. Dia bisa berobat ke luar negeri apabila di Indonesia tidak bisa tertangani”, terangnya.
Selain memaparkan program Jamkesmen Subawa juga menyampaikan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum (PJKMU).
Menurut Subawa PJKMU merupakan inisiatif dari pemerintah daerah yang ingin memberikan jaminan kepada masyarakatnya yang belum tercover atau yang dirasakan perlu jaminan oleh pemerintah daerah namun belum dijangkau oleh Jamkesmas yang dianggarkan dalam APBD masing-masing pemerintah daerah.
PT. Askes hanya ditugaskan untuk mengelola dana tersebut dan dana tersebut dikelola berdasar dana amanah. (sc)