Perusahaan Pengedar Suplemen Mengandung DNA Babi, Izinnya Harus Dicabut
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurmansah E. Tanjung/Foto:Azka/Iw
Anggota Komisi IX DPR RI Nurmansah E. Tanjung meminta izin perusahaan Industri farmasi yang terbukti mengedarkan suplemen dengan kandungan DNA babi dicabut. Hal ini agar ada efek jera bagi perusahaan.
“Kalau tidak ada efek jera dikhawatirkan persoalan seperti ini akan terulang kembali. Kontennya bukan bahaya atau tidak obatnya bagi kesehatan tapi ini bahaya untuk keyakinan. Karena kita tahu mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim,” jelasnya di sela-sela RDPU dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta 15 perusahaan Industri Farmasi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rrabu (21/3/2018).
Nurmansah sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena ini menunjukkan PT. Pharos Indonesia, produsen suplemen Viostin DS dan PT. Medfarma Laboratories, produsen Enzyplex hanya mengutamakan faktor bisnis.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX Robert Rouw yang meminta sanksi pidana untuk perusahaan yang melanggar persyaratan yang telah disetujui dalam peredaran obat dan makanan pada saat pre-market.
“Kami minta ada sanksi tegas, bukan hanya cabut produk dari peredaran. Harus ada proses hukum, ini sudah pembohongan publik. Ini penting supaya perusahaan ada rasa tanggung jawab, jangan seenaknya, setelah beredar mengatakan kesalahan dari importir bahan baku,” tegasnya.
Perusahaan harus bertanggung jawab, pasalnya sebelum mengedarkan obat, perusahaan farmasi sudah tahu aturan di Indonesia, bahan apa yang boleh atau tidak digunakan. “Industri farmasi itu harus bertanggung jawab, karena dia yang menggunakan dan mengedarkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengapresasi BPOM yang berhasil mengumumkan dan mencabut izin edar suplemen yang mengandung DNA babi tersebut, namun dia juga meminta BPOM lebih ketat dalam memeriksa obat dan makanan sebelum diedarkan.
“Sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen, BPOM perlu melakukan perbaikan sistem dan meningkatkan kinerja dalam pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut untuk memastikan produk yang dikonsumsi aman,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan inkosistensi dalam dua produk suplemen makanan. Dua suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD. 051523771 nomor bets BNC6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medfarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185105.
Hasil pengujian pada pengawasan produk yang beredar di pasaran (Post-market vidilance) menunjukan positif DNA babi, sementara data yang lulus evaluasi BPOM pada saat pendaftaran produk (pre-market) menggunakan bahan baku bersumber sapi.
Pengawasan pre-market merupakan evaluasi terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum memperoleh nomor izin edar (NIE). Sementara pengawasan post-market bertujuan untuk melihat konsitensi mutu, keamanan dan khasiat produk yang dilakuakn dengan sampling produk yang beredar, pemeriksaan sarana produk dan distribusi pemantauan farma kovigilan pengawasan label dan iklan. (rnm/sc)