Penataan Dapil Harus Sejalan Dengan Semangat UU Pemilu

27-03-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, foto : arief/hr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2019 harus sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

“Penataan dapil harus sejalan dengan UU No 7 Tahun 2017 yang di dalamnya terdapat 7 prinsip penataan dapil. Yang terpenting adalah penyederhanaan ini salah satunya kan meringankan biaya pemilu,” kata Riza di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, penataan dapil itu bukan untuk menyempitkan dapil terlalu kecil, karena akan memangkas representasi dan profesionalisme. Namun jika terlalu lebar juga memiliki masalah dengan biaya politik yang tinggi.

 

“Penataan dapil ini memang sangat penting, makanya perlu dirumuskan hal yang prinsip di dalam terbentuknya dapil ditingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang mengungkapkan penataan dapil ini, memang diserahkan kepada KPU berdasarkan data dari KPU di kabupaten/kota dan telah dilakukan uji publik.

 

“Nah saat ini mereka mengkonsultasikan kepada DPR terkait penambahan dapil. Kita menanyakan kriteria apa yang digunakan dalam penambahan dapil, ini sudah bagus tapi kita ingin mengetahui alasannya,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

 

Sekedar informasi, tujuh prinsip penataan dapil yang dimaksud dan diatur dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas penduduk dan prinsip kesinambungan berdasarkan pada prinsip kesinambungan, maka dapil yang sudah terbentuk pada tahun 2014 lalu dapat dipertahankan komposisinya.

 

Kecuali dapil tersebut sudah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil, atau terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 dan atau sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...