Revisi UU BI Mencuat Saat Uji Kelayakan Cagub BI
Isu revisi UU Bank Indonesia mencuat saat Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Hal ini diungkapkan anggota Komisi XI Michael Jeno. Ia menuturkan gagasan yang disampaikan Perry Warjiyo banyak diluar tugas utama BI yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Michael Jeno menilai ide-ide yang disampaikan oleh Perry kebanyakan di luar tugas utama BI yakni menjaga nilai tukar, suku bunga dan inflasi. Sehingga jika tidak dilakukan perubahan peraturan jelas akan menghambat inovasi-inovasi yang disampaikan.
“Sebelumnya fit and proper test dengan 3 orang calon Deputi Gubernur BI dan Pak Perry. Kalau saya tangkap, banyak yang disampaikan di luar core penugasan utama yang dimandatkan oleh UU BI yang ada sekarang,” ungkap Jeno, Rabu, (28/3/2018).
Jeno pun menanyakan pendapat Perry terkait perlukah revisi UU BI agar dapat menampung ide dan gagasan-gagasannya. “Seperti pendalaman pasar keuangan dan pasar moneter. Itu bagus, tapi apakah UU BI yang ada sekarang perlu direvisi supaya ide-ide itu bisa dilakukan?,” tanyanya.
Terkait hal itu, Perry pun memberikan jawaban bahwa revisi UU adalah hak pemerintah dan DPR. BI selaku eksekutor yang menjalankan UU siap mengikuti aturan yang telah ada. Karenanya, sinergi antara pemerintah, DPR dan Bank Indonesia amatlah penting dalam menjaga kondisi perekonomian nasional. (hs/sc)