Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018

03-04-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Khilmi (F-Gerindra) saat interupsi dalam Rapat Paripurna/Foto:Andri/Iw

 

Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri untuk mengatasi polemik impor garam.

 

Khilmi menilai PP yang baru saja terbit pada 15 Maret 2018 lalu tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,  Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pasalnya,  PP tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  dalam memberikan rekomendasi impor garam industri.

 

"Sebagai penggantinya,  Kementerian Perindustrian justru diberikan kewenangan tersebut.  Jadi saya mohon, pemerintah segera mencabut PP Nomor 9 Tahun 2018 ini karena tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016," seru Khilmi dalam interupsinya mewarnai Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017- 2018 di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

 

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam Pasal 37 Ayat (3) UU No. 7/2016 menyebutkan, dalam hal impor Komoditas Pergaraman,  menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian KKP sebagai kementerian teknis. Sedangkan, dalam PP Impor Garam Pasal 3 Ayat (2), Kemenperin disebut sebagai pihak yang berwenang memberikan rekomendasi kuota kebutuhan impor garam per tahun.

 

"Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah, karena kita harus melindungi petani dan petambak garam di Indonesia.  Jangan sampai kita membiarkan impor demi kepentingan segilintir orang," tandas Khilmi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (ann/sc)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...