DPR AKAN SAHKAN PERPU USAI PEMILU LEGISLATIF
02-03-2009 /
KOMISI II
DPR akan mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD setelah usai Pemilu legislatif.
Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang soal waktu penyikapan Perpu tersebut, dan dewan akhirnya mengambil jalan tengah. Dewan berkomitmen mendukung Perpu, namun persetujuannya baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, usai pemilu, pemilihan legislatif (pileg).
"Kami berkomitmen mendukung Perpu nomor 1 tahun 2009, namun secara formal baru akan disetujui pada masa sidang berikutnya,†kata Ketua Komisi II E.E. Mangindaan.
Hal itu dibacakan Mangindaan dalam keputusan komisi pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, KPU, Departemen Hukum dan HAM, Senin (2/3) di gedung Nusantara DPR.
Komitmen persetujuan perpu tersebut ditandatangi oleh setiap perwakilan fraksi di Komisi II. Selanjutnya, komisi tinggal melaporkan persetujuannya dalam Sidang Paripurna.
Mangidaan mengatakan, rapat konsultasi ini sebetulnya komunikasi intensif yang sejak lama dilakukan antara Komisi II, Depdagri. Semua ini dalam konteks ingin agar Pemilu 2009 berjalan aman, tertib dan lancar dan mengeliminir sekecil mungkin permasalahan yang ada.
Jadi, kata Mangindaan, kalau bicara soal substansi pada dasarnya semua fraksi sudah tahu dan bahkan sudah sempat ikut memikirkan bagaimana pemecahannya dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya menyiapkan peraturan yang dituangkan dalam Perpu. Dari berbagai permasalahan akhirnya mengkristal pada dua substansi yaitu masalah tanda dan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelumnya, dewan berdebat soal penyikapan perpu yang berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 22 ayat (2) jika dilakukan pada masa sidang ini yang akan berakhir besok 3 Maret. Dengan demikian, dewan akan menyetujui perpu pada periode masa sidang berikutnya yang dimulai tanggal 13 April.
Fraksi-fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berselisih paham dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilu yang diajukan pemerintah itu.
Dalam hal ini fraksi tidak sepakat apakah DPR dapat membahas dan mengambil persetujuan atas Perppu yang memuat pencontrengan dua kali dan perubahan daftar pemilih tetap tersebut.
Menurut anggota Fraksi PAN Andi Yuliani Paris, Perppu tersebut tidak usah dibahas dalam masa persidangan kali ini. Karena, jika persetujuan DPR diambil dalam sidang sekarang, akan melanggar UUD 1945.
Andi tidak mempersoalkan substansi Perppu tersebut, namun persetujuan terhadap Perppu diambil dalam Sidang Paripurna DPR pada masa sidang berikutnya. Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PPP, Romzi Nihan.
Sementara pendapat berbeda disampaikan anggota fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, pendapat bahwa Perppu hanya bisa dibahas pada masa sidang berikutnya hanyalah tafsir saja.
Dalam hal ini Ferry mempertanyakan apakah masa sidang berikutnya yang dimaksud adalah limitasi waktu atau harus pada masa sidang berikutnya.
"Kalau dibilang harus pada sidang berikut, sebelumnya sudah pernah ada Perppu yang dibahas tidak pada sidang berikutnya. Kalau bisa sekarang kenapa harus pada sidang berikutnya," katanya.
Karena perbedaan pendapat ini, Ketua Komisi II Mangindaan menskors sidang selama kurang lebih dua jam dari waktu setengah jam yang telah ditentukan. (tt)