Saleh Daulay Sarankan Pembentukan Pansus TKA Dibicarakan Lintas Fraksi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu di lintas fraksi yang ada di DPR. Usulan pembentukan pansus sebagai tanggapan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
“Terkait usulan Pansus tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR,” kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (22/4/2018).
Dia mengingatkan agar niat Pansus ini harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia. “Bahkan, Pansus itu nanti sekalian saja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak terjadi di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan Pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada,” ungkap Saleh.
Saleh juga mengungkapkan, persoalan TKA sebenarnya sudah lama menjadi perhatian serius Komisi IX, yang membidangi ketenagakerjaan. Bahkan, pada 2016 yang lalu, Komisi IX telah membentuk Panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok Tanah Air. Selain itu, Saleh menganggap terbitnya Perpres TKA kontraproduktif dengan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) TKA yang telah dibentuk Komisi IX DPR pada 2016.
“Kelihatannya, rekomendasi Panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian Presiden mengeluarkan Perpres No. 20 Tahun 2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan,” tandas Anggota Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Panja yang dibentuk pun telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah. Ada lima rekomendasi Panja TKA yang telah diserahkan pada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.
Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan," papar Saleh.
Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia. (eko/sf)