Mukhtar Tompo Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin PT. CPM
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tomp, foto : dev/hr
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar meninjau ulang pemberian izin kawasan pertambangan emas di wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kawasan pertambangan tersebut dikelola oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM).
“Sejak tahun 2007 hingga tahun 2013, penambangan ilegal di Poboya menggunakan merkuri. Sampai tahun 2016 penambangan ilegal masih tetap berjalan, tetapi belakangan berubah dengan menggunakan sianida,” kata Mukhtar di sela-sela kunjungan kerja Komisi VII DPR RI, di Palu, Sulteng, Rabu (25/4/2018).
Sampai hari ini, lanjut Anggota Dewan Fraksi Partai Hanura itu, pertambangan yang dilakukan oleh PT. CPM masih menggunakan pola pertambangan lama, yaitu mengumpulkan material dan diolah sebagaimana dilakukan oleh rakyat.
“Dalam kunjungan Komisi VII ke Poboya yang masuk dalam kawasan Blok 1 PT. CPM, kami melihat di sepanjang jalan Poboya, hampir semua masyarakat melakukan pemisahan material emas secara tradisional, yang belum dikontrol penggunaan bahan bakunya oleh pemerintah. Saya menduga mereka rata-rata masih menggunakan merkuri,” analisa Mukhtar.
Penggunaan merkuri, sambung Mukhtar, sudah dilarang setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa. Pelarangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
“Berdasarkan kunjungan Komisi VII tahun 2017 lalu, kami mendapatkan fakta bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak dapat melakukan penertiban terhadap penambangan liar, karena menganggap tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap penambang yang tidak memiliki izin,” tandasnya.
Padahal, lanjut Mukhtar, landasan hukum pemerintah daerah dalam menangani penambangan liar seharusnya merujuk pada UU Pertambangan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Dalam pasal 158, barang siapa melakukan pertambangan liar merupakan tindakan pidana. Harusnya pemerintah daerah melaporkan ke pihak berwajib, tidak melakukan pembiaran,” pungkasnya. (dep/sf)