Kota Palu Diduga Terkontaminasi Limbah Merkuri dan Sianida
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu (tengah berkacamata),foto : dev/hr
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Kota Palu merupakan salah satu daerah di Indonesia yang diduga telah terkontaminasi limbah merkuri dan sianida. Berdasarkan hasil kajian Faktor Risiko Pencemaran Merkuri pada Penambang Emas Rakyat di Kota Palu, dari 10 sampel yang diambil, terdapat 7 sumur telah terkontaminasi merkuri.
Gus menyampaikan, sampai akhir Desember 2017, Kepolisian Sulawesi Tengah telah memerintahkan penghentian aktivitas tambang emas di wilayah Pegunungan Poboya. Seperti menguatkan hasil penelitian sebelumnya, bahwa penghentian aktivitas itu disebabkan Polisi mengaku telah menemukan bahan kimia berbahaya jenis mercuri sebanyak lima kilogram di wilayah tambang milik PT. Citra Palu Mineral (CPM).
"Penghentian sementara ini tak hanya berlaku bagi pemegang kontrak karya PT. CPM, melainkan berlaku juga bagi penambang illegal yang masih melakukan pengerukan sejak 2005 silam hingga sekarang," ujarnya saat memimpin Tim Kunker Komisi VII DPR ke Provinsi Sulteng.
Pemerintah Indonesia secara resmi juga telah meratifikasi Konvensi Minamata dan disahkan menjadi undang-undang, lanjutnya. "Konvensi itu bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi, pelepasan merkuri, serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia," terang politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menegaskan, Konvensi Minamata harus tersosialisasi dengan baik. "Kami ingin memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipatuhi pelaksanaannya, tidak saja oleh pelaku usaha atau masyarakat tetapi juga oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Dikatakannya, agenda kunjungan kerja Panja Minerba Komisi VII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah saat ini adalah untuk melihat aktivitas penambangan emas skala kecil (PESK) yang illegal dan berdampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
"Komisi VII ingin agar pelaku usaha pertambangan maupun masyarakat menyadari bahaya dari penggunaan merkuri, dan kita ingin mendorong pelaksanaan good mining practice khususnya di Sulawesi Tengah," ucap Gus Irawan.
Mengacu pada hasil Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah tahun lalu, didapatkan fakta bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah c.q. Dinas ESDM tidak dapat melakukan penertiban terhadap illegal mining.
Oleh karenanya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk membentuk tim investigasi oleh Dirjen Minerba dan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia terhadap perusahaan perseorangan yang berindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan tanpa izin (illegal) di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Sulawesi Tengah. (dep/sc)