DPR Minta Pemerintah Investigasi Kebakaran Sumur Minyak di Aceh
Anggota Komisi VII DPR RI Rofi’ Munawa, foto : odjie/hr
Anggota Komisi VII DPR RI Rofi’ Munawar prihatin atas kejadian terbakarnya sumur minyak tradisional yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu (25/4/2018) dini hari. Ia meminta pemerintah segera melakukan audit investigatif serta strerilisasi di lokasi tersebut.
“Perlu dilakukan audit investigatif dan penyidikan yang komprehensif, tegakkan aturan dan tindak tegas yang telah menyebabkan peristiwa kebakaran itu terjadi,” tegas Rofi’ dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Politisi F-PKS ini juga meminta Kementerian ESDM harus segera memastikan apakah ada missmanagement dalam kebakaran sumur minyak tersebut. Harus ada pembinaan yang lebih efektif terhadap sumur tua yang dikelola rakyat. Mengingat, secara lokasi area tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah.
Rofi’ menjelaskan, jika sumur minyak dikelola masyarakat secara tradisional maka harus sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, khususnya Pasal 9, terkait Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi dan Pasal 12-15 terkait Pembinaan dan Pengawasan, serta beleid Pasal 16 tentang sanksi.
“Sumur rakyat yang terbakar dikedalaman sampai 250 meter perlu dipertanyakan, biasanya hanya 50-150. Harusnya di atas 150 meter jangan KUD yang pegang mengingat teknologinya tidak sesuai,” jelas Rofi’.
Diketahui, kebakaran hebat terjadi di dapur pengeboran minyak mentah di Aceh, Rabu (25/4/2018). Akibat kecelakaan tersebut, 10 orang tewas dan 15 orang luka berat akibat api yang membakar semburan minyak di sekitar sumur bor minyak, Peureulak, Aceh Timur. (ann/sf)