Bimtek Pengendalian Gratifikasi Upaya Membangun Integritas

26-04-2018 / INSPEKTORAT UTAMA
Irtama Setjen DPR RI Setyanta Nugraha membuka Diklat Bimtek Pengendalian Grafitifikasi yang bekerjasama dengan KPK, foto : doeh/hr

 

 

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bimtek ini sebagai upaya Setjen dan BK DPR RI untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPR.

 

“Bimbingan Teknis bersama dengan KPK berkenaan dengan pengendalian gratifikasi. Ini merupakan satu bentuk membangun integritas di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI,” papar Inspektur Utama (Irtama) Setjen dan BK DPR RI Setyanta Nugraha, di Teraskita, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018). 

 

Totok, panggilan akrab Setyanta juga menyampaikan, dari kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan rumusan regulasi untuk pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan kepegawaian Setjen dan BK DPR.

 

Output yang nanti akan dihasilkan, diharapkan sudah bisa merumuskan regulasi atau pedoman tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen dan BK DPR. Ini adalah regulasinya sebagai payung hukum untuk mengendalikan gratifikasi di Setjen dan BK DPR," papar Totok.

 

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR Rahaju Setya Wardani menjelaskan, Pusdiklat berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi pegawai khususnya ASN di lingkungan Setjen dan BK DPR. Oleh karenanya, dalam hal pengendalian gratifikasi dan pelaporan gratifikasi ini, Pusdiklat menyelenggrakan Bimtek guna meningkatkan kompetensi pegawai di unit-unit kerja Setjen dan BK DPR.

 

“Pegawai itu harus dibekali dengan pengetahuan, dengan kesadaran dengan satu bimbingan, agar mental jalan pikirnya itu harus tetap mengendalikan gratifikasi,” ujar Rahaju. 

 

Dalam kesempatan itu, Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK dalam materi Bimteknya menyampaikan, bahwa gratifikasi merupakan akar terjadinya korupsi. Oleh sebab itu, bagi yang mengalaminya tidak ada pilihan lain selain menolak dan melaporkan. 

 

Diklat ini diikuti oleh perwakilan dari unit kerja di Setjen dan BK DPR  yang terdiri dari Inspektur I dan II, Kepala Biro Umum, Kabag TU Inspektorat Utama, Kabag Keanggotaan dan Kesekretariatan Fraksi, Kasubbag Penerangan Bagian Humas, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Kasubbag Kepegawaian dan Umum, Analis Hukum, Auditor Madya, Auditor Muda, Auditor Pertama, Calon Auditor, Penyusun Bagian Kebijakan, dan Pengadministrasi Umum. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...