RUU Benda Cagar Budaya Disetujui Jadi UU
Rapat Komisi X DPR pada Senin (18/10) malam yang hanya mengagendakan mendengarkan pendapat mini sembilan fraksi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Benda Cagar Budaya, akhirnya menyetujui RUU Benda Cagar Budaya menjadi Undang-Undang (UU) Benda Cagar Budaya. Bahkan tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi atas UU tersebut.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan pemerintah sangat menghargai suasana pembahasan yang konstruktif, dinamis, dan dialogis sehingga diperoleh suatu rumusan yang proporsional dan akomodatif dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pelestarian warisan budaya bangsa.
Rapat Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I RUU Cagar Budaya menjadi UU Cagar Budaya di Komisi X DPR, dihadiri 31 dari 51 anggota. Dari unsur pemerintah hadir selain Jero Wacik adalah Mendiknas M Nuh, Menkumham Patrialis Akbar, dan Menteri Dalam Negeri (diwakili).
Seperti diketahui, sembilan fraksi di Komisi X DPR sepakat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Benda Cagar Budaya atau RUU BCB untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR mendatang.
"Peraturan sebelumnya dalam UU nomor 5 tahun 1992, hanya berlaku selama 18 tahun, dan jika RUU ini sudah disahkan maka masa berlakunya diharapkan bisa 20 hingga 30 tahun mendatang," kata Jero Wacik.
Menurut Jero Wacik, UU Benda Cagar Budaya merupakan karya sejarah dan diharapkan usianya bisa lebih panjang. Tak hanya berusia 18 tahun seperti UU Nomor 5 Tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya. “Saya Sangat gembira, pidana harus diperkeras, tanpa itu UU tak bergigi,” ujarnya.
Jero Wacik menambahkan, jika UU sudah disahkan, maka Kementerian Dalam Negeri juga akan membuat edaran kepada gubernur dan walikota untuk pelaksanaan hukum yang lebih tegas dan jelas terkait upaya menyelamatkan cagar budaya Indonesia.
"RUU ini juga mencakup pemberian uang apresiasi kepada masyarakat yang menemukan benda tersebut, karena kita akan sediakan anggarannya dengan harga beli yang pantas dan prosesnya cepat," kata dia.
Menurut Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi, Komisi X DPR berinisiatif membuat RUU Benda Cagar Budaya karena cagar budaya di Indonesia dalam keadaan darurat. Dibanding UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang terdiri dari 77 pasal,
“UU Benda Cagar Budaya memuat 120 pasal. Jadi lebih panjang dan lebih rinci, dan mengakomodasi banyak hal,” katanya.
Sementara itu anggota Komisi X DPR dari FPDIP TB Dedi S Gumelar mengatakan, salah satu yang jadi penekanan UU Benda Cagar Budaya adalah sanksi yang berat terhadap pelaku pidana cagar budaya. Sementara sistem kompensasi akan merangsang masyarakat untuk melestarikan cagar budaya.
Dalam Ketentuan Pidana (Bab XI), setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya, tidak melap orkan penemuan, tanpa izin melakukan pencarian benda budaya, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan hingga 10 tahun dengan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (nt)