KOMISI V TANYAKAN SEJAUHMANA KEMENPERA MERESPON PROGRAM SESUAI UU

19-10-2010 / KOMISI V

Komisi V DPR RI menanyakan sejauh mana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam merespon rencana program-program tahun anggaran 2011 sesuai dengan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman yang sekarang ini masih dibahas DPR.

Pertanyaan ini diajukan Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Eselon I Kementerian Perumahan Rakyat, Selasa (19/10) di gedung DPR.

Menurut Yoseph, respons kementerian ini dalam membuat program-program ke depan sesuai dengan yang di amanatkan UU tentang Perumahan dan Permukiman sangat penting sekali untuk mempercepat backlog perumahan.

Melihat pagu anggaran sementara tahun 2011, kementerian ini masih mendapatkan alokasi dana yang kecil. Hal ini tentu saja belum menunjukkan hal yang menggembirrakan untuk memenuhi backlog perumahan.

Yoseph menambahkan, rapat yang membahas penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sore itu merupakan rapat yang sangat strategis dan penting sebelum penetapan anggaran 2011.

Direncanakan, Kamis depan Komisi V DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Perumahan untuk finalisasi anggaran 2011.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, tahun 2011 kementeriannya mendapatkan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 7,1 triliun.

Iskandar menjelaskan, untuk menjalankan program di kementeriannya kekurangan anggaran sebesar Rp 1,213 triliun, dimana kekurangan anggaran ini untuk program rumah khusus bagi prajurit/TNI di perbatasan, penanganan daerah kumuh, bantuan stimulan perumahan swadaya dan untuk menjalankan program-program baru.

Adapun program baru tersebut diantaranya adalah penyusunan master plan Kota Kekerabatan Maja yang memerlukan dana sebesar Rp 15 miliar, penataan Ciliwung dengan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang memerlukan anggaran sebesar Rp 60 miliar.

Menurut Iskandar, anggaran tahun 2011 telah menampung beberapa kegiatan terkait dengan hal-hal yang diamanahkan dalam UU tentang Perumahan dan Permukiman.

Misalnya, meningkatkan program dekonsentrasi melalui pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan kapasitas unit-unit organisasi di provinsi yang melaksanakan program pembangunan perumahan dan permukiman. Selain itu, juga membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka menyediakan PSO agar nantinya bisa dibangun rumah sejahtera tapak.

            “Kami sudah cukup jauh mengakomodasi, tapi kalau ada usulan lain kami akan mencoba mengakomodasi lebih lanjut,” kata Iskandar. (tt)

 

 

BERITA TERKAIT
Waktu Tempuh KRL Kian Singkat, Komisi V Tekankan Aspek Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang
02-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Waktu tempuh KRL commuter line bakal terpangkas 5-9 menit seiring diterapkannya Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) baru...
Libur Panjang, Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengemudi Truk Lakukan Praktik ODOL
28-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti praktik pengemudi truk logistik yang kelebihan dimensi dan muatan atau...
Perlu Dikaji, Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025
26-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung wacana bekerja dari mana saja atau work form...
Legislator Kalbar Minta Pemerintah Segera Rampungkan Jalan Nasional di Ketapang
25-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan...