Sekjen DPR-RI - Urgensi Pembangunan Rumah Dinas Anggota DPR sebagai Pejabat Negara

26-10-2010 / LAIN-LAIN

Negara berkewajiban menyediakan fasilitas bagi pejabat negara, salah satunya berupa penyediaan fasilitas rumah dinas.

Sejumlah aturan hukum telah menjadi dasar pembangunan rumah dinas bagi anggota DPR. Namun urgensi lain pun turut memperkokoh keputusan untuk membangun dan merenovasi rumah dinas DPR.

Aturan hukum yang melandasi keputusan untuk membangun rumah dinas DPR adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Payung hukum lain yang terkait rumah dinas tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Jadi secara singkat dapat disimpulkan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan, negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi seorang pejabat negara, salah satunya adalah penyediaan fasilitas rumah jabatan milik negara untuk menunjang pelaksanaan tugas, dalam hal ini sebagai anggota DPR.

Diketahui, saat ini Dewan tengah memproses perenovasian secara total 495 unit rumah dinas bagi anggota yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan. Seiring dengan itu, dilakukan pula pembangunan di lokasi itu berupa 10 unit rumah baru tambahan rumah jabatan anggota, pembangunan 1 unit rumah dokter, pembangunan Gedung Serbaguna seluas 5.268,18m2, renovasi 2 unit masjid, pembangunan Ground Water Tank Blok F, renovasi pos jaga dan ruang ganti olehraga tenis, penutup sungai/jembatan, landscape/pertamanan, mechanical electrical kawasan dan rumah, infrastruktur kawasan, sarana kelengkapan rumah (built in loose furniture), serta pemasangan (listrik, telepon, PDAM) untuk 505 rumah.

 

Keputusan renovasi

Perenovasian dan pembangunan rumah dinas DPR di Kalibatatelah diputuskanoleh DPR RI periode 2004-2009. Berdasarkan laporan hasil analisadari Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umumtentang fasilitas tempat tinggal anggota DPR di Kalibata disimpulkan bahwa kondisi bangunan tidak lagi layak huni bagi anggota dewan selaku pejabat negara.

Pasalnya, selain telah berumur di atas 22 tahun, sejumlah kerusakan, di antaranya,  adalahkebocoran, kelapukan kayu, dan keretakan dinding. Untuk mendukung bukti kerusakan tersebut, dilakukan uji kelayakan konstruksi oleh Departemen Pekerjaan Umum.

Lalu selama masa pembangunan kompleks yang diperkirakan berlangsung selama dua tahun anggaran, anggota DPR yang menjadi penghuni kompleks itu diberikan uang penggantian untuk sewa rumah. Sedangkan pelaksanaan perenovasian dan disain ulang itu dilakukan setelah ada hasil studi kelayakan dari Ditjen Cipta Karya.

Workingshop Value Engineering

Pada tanggal 31 juli 2008 konsultan perencaan renovasi RJA Kalibata melaksanakan Lokakarya Perencanaan Renovasi RJA Kalibata dengan tujuan :

1.   Untuk lebih memberikan kepastian dan keyakinan terutama dalam hal optimasi terhadap rencana (design) maupun ME atas renovasi / pembangunan RJA DPR kalibata maka pihak Konsultan perencana untuk melakukan workshop Value Engineering yang dihadiri oleh berbagai pakar yang terkait dengan bangunan gedung yaitu arsitektur, sipil, mechanical electrical, dan tata lingkungan (ASMET).

2.   Dalam value engineering tersebut didapatkan sebuah solusi optimasi perencanaan/ pelaksanaan untuk mencari alternatif perancanaan atau pelaksanaan dengan tujuan memperoleh optimasi biaya, namun dengan tetap mengedepankan segi keamanan, keselamatan, dan kesehatan dan tidak mengurangi fungsi namun dengan memastikan esensi fungsi tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, value engineering yang dilaksanakan pada awal tahapan pelaksanaan dapat memberikan peluang proses perencanaan yang lebih optimal sebelum seluruh sistem perencanaan yang lebih optimal sebelum seluruh sistem perencanaan terkunci di dalam satu kesatuan perencanaan yang padu.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan review design bersama konsultan Manejemen Konstruksi (MK)dan Tim Pengolah Teknis dariDepartemen Pekerjaan Umum (PU), terkait pelaksanaan proyek tersebut, pendanaannya diusulkan untuk multiyears kepada Departemen Keuangan. Kemudian, berdasarkan persetujuan No. S276-MK.2/2009 tertanggal 6 Juli 2009, total usulan biaya pembangunan dan renovasi disetujui dengan jumlah sebesar Rp.357.949.960.400,- setelah proses tender maka pemenang tender adalah PT. Adhikarya dengan nilai penawaran sebesar Rp.355.544.100.000,- dengan rincian pekerjaan;

KEGIATAN

HARGA RATA-RATA PER M²

1.   Bidang renovasi 495 unit rumah ( luas bangunan renovasi antara 227,07m²s.d 246,82)

Harga antara Rp. 2.159.391,46 s.d Rp. 2.081.156,72 (tergantung luasnya)

2.   Biaya pembangunan rumah baru 10 unit, dengan luassetiap unit  230,56 m²

Harga per m²Rp. 3.295.408,50,-

3.   Biaya pembangunan  1 (satu) unit rumah dokter 166,26 m²

Harga Per m²Rp. 2.945.616,80,-

4.   Biaya pembangunan gedung serba guna (2 lantai+1 lantai mezanin+1 lantai basement)seluas 5.268,18m2

Harga Per m²Rp. 4.296.054,31

 

Selain kegiatan tersebut, pembiayaan dipergunakan untuk renovasi masjid, pos jaga (12 unit), sarana olah raga, infrastruktur kawasan, biaya perizinan, penyambungan listrik, telepon, PDAM, dan PPn 10 % Rp. 32.206.319.805 dan sarana kelengkapan rumah/ building.

 

Urgensi lain

Selain memenuhi amanat undang-undang, pembangunan rumah dinas DPR juga dilakukan atas dasar pemenuhan terhadap asas kepatutan. Disadari pula bahwa asas kepatutan menjadi faktor penting dalam proses itu karena anggota DPR merupakan pejabat negara.Oleh karena itu, pemberian fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR merupakan suatu kepatutan bagi pejabat negara pada lembaga legislatif," tutur Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, kemarin, kepada Media Indonesia, di Jakarta.

Urgensi ketiga dari upaya tersebut, menurut Nining, adalah pemenuhan terhadap tuntutan untuk memberikan kelancaran mobilitas bagi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya. Diyakini, sambung dia, dengan menempatkan anggota DPR di satu lokasi berupa kompleks perumahan akan memudahkan DPR mengkoordinasikan tugas dan fungsinya. "Tentunya akan seperti itu bila dibandingkan anggota yang bertempat tinggal dengan lokasi terpencar. Sedangkan alasan fungsional lainnya adalah anggota DPR berasal dari berbagai daerah sesuai dearah pemilihannya sehingga umumnya anggota DPR tidak memiliki rumah di Jakarta. Itulah sebabnya, pemberian rumah jabatan menjadi urgen,' tuturnya. Ketiga alasan itu pulalah yang mendasari keputusan Dewan pada 1985 dalam membangun Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang berlokasi di Kalibata. Pertambahan jumlah anggota dewan di kemudian waktu, membuat DPR pada 2005 kembali dibangun Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kali ini berlokasi di Ulujami sebanyak 51 unit rumah, sesuai pertambahan jumlah anggota DPR.

Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pekerjaan Tambah Kurang

Sesuai dengan Dokumen Kontrak kerja, bahwa PT. Adhi Karya sebagai kontraktor Pelaksana seharusnya sudah dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tanggal 9 September 2010 yang lalu. Namun karena adanya pekerjaan tambah kurang (addendum), maka PT. Adhi Karya telah mengajukan untuk perpanjangan waktu sampai dengan akhir Nopember 2010 guna menyelesaikan seluruh pekerjaan yang ada termasuk didalamnya pekerjaan tambah kurang. Permintaan penambahan waktu pelaksanaan itu, memang diperbolekan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 34   Kepres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Adapun besarnya nilai pekerjaan tambah kurang adalah sebesar Rp. 34.835.752.000,-. maka nilai keseluruhan renovasi RJA Kalibata  adalah Rp. 390.379.852.446,56 

Subkontrak

Terkait dengan Sub Kontrak, sesuai  Kepres 80/2003,  penyedia barang/ jasa yang mempunyai harga kontrak di atas 25 Milyar wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.

Selanjutnya, pasal 32 ayat 3 dan 4 menegaskan bahwa penyedia barang/ jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.  Untuk selanjutnya pensubkontrakkan merupakan tanggung jawab dari PT. Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana.

Adapun mengenai penanganan aset, yang berupa tanah dan bangunan di RJA kalibata merupakan aset setneg maka penangannannya dilakukan oleh pihak setneg, sementara itu sesuai dengan berita acara serah terima pengelolaan RJA kalibata No. 04/ BA/ Setneg/ 3/ 1998  pengelolaan RJA diserahkan kepada Setjen DPR RI. Untuk itu terkait dengan isi RJA Kalibata (meubelair dan sarana kelengkapannya) yang merupakan aset Setjen DPR RI telah   dilelang melalui balai lelang dengan harga  keseluruhan Rp.3.029.495.000,- yang disetorkan ke  kas negara.

Audit BPK

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, BPK akan melakukan pemeriksaan / audit terhadap pengelolaan anggaran renovasi RJA Kalibata dan sesuai Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan BPK tersebut akan disampaikan kepada DPR dan laporan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.(Parlemen)

 

Kondisi sebelum dan sesudah renovasi :

Gedung Serbaguna

 

 

 

 

 

 

 

 

Bangunan Masjid

 

 

 

 

 

 

 

 

Unit Rumah

BERITA TERKAIT
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...