Komisi VII Pertimbangkan Regulasi BBM Kemasan

05-06-2018 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Rest Area Tol Cipali KM 102, Subang, foto : rizka/hr

 

 

Belum adanya regulasi yang mengatur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kemasan atau eceran di luar penjualan pom bensin, mendorong Komisi VII DPR RI untuk mempertimbangkan regulasi terkait hal tersebut. Khususnya dalam keadaan darurat seperti saat arus mudik maupun balik Lebaran, bahan bakar menjadi bagian terpenting.

 

“BBM kemasan ini secara resmi belum ada regulasinya. Tetapi karena situasi ini sangat mendesak tentu ini diberikan dispensasi oleh regulator untuk dipergunakan sebagai antisipasi terhadap kemacetan panjang di tengah jalan yang tidak ada akses terhadap SPBU,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Rest Area Tol Cipali KM 102, Subang, Jawa Barat, Senin (4/6/2018).

 

Dalam kesempatan ini, Tim Kunker Komisi VII melakukan uji coba sistem baru yang diterapkan pada stasiun pengisian yang secara canggih memonitor semua proses pengisian bahan bakar dan penghitungannya. Tim juga melihat armada distribusi dari satgas BBM dan ditunjukkan aneka kemasan bensin ukuran kecil yang memang lebih mudah diedarkan serta pengadaan beberapa alat dispenser untuk kios keliling pengisian BBM.

 

“Saya kira ini juga menjadi pertimbangan kami di DPR bersama pemerintah bagaimana nanti melahirkan regulasi-regulasi untuk bisa mempermudah keterjangkauan terhadap BBM, di situasi dan kondisi apapun di masyarakat jadi akan ada regulasi resmi termasuk regulasi untuk pom Pertamina kecil atau Perta-shop,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

 

Regulasi itu, tambah Herman, nantinya akan bisa mengatur secara resmi keberadaan SPBU yang mobile, sehingga tidak hanya saat arus mudik dan balik lebaran saja.

 

Sementara itu dalam keterangannya, General Manager Pertamina MOR III Erry Widiastono menjelaskan, beberapa persiapan yang dilakukan untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat antara lain menyediakan 23 titik Kios Kemasan, 30 unit motorist BBM, 3 unit Mobile Dispenser, 50 titik SPBU kantong dan 4 unit Serambi Pertamax.

 

“Kami berharap dengan persiapan yang maksimal ini, maka penyaluran BBM untuk masyarakat dapat berjalan lancar,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, para Anggota Komisi VII juga mensosialisasikan penggunaan e-wallet yaitu t-cash sebagai alat bayar dalam membeli BBM di SPBU. Membagikan beberapa stiker dompet elektronik dan mendemonstrasikan pengisian sekaligus proses pembayarannya. (ran/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...