Zainudin Amali: Peraturan Bawaslu Harus Mengacu PKPU
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Foto: Runi/od
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengingatkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) harus mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau KPU membuat rumusan A maka Bawaslu harus membuat peraturan berasarkan PKPU itu,” ungkap Zainudin Amali saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu, KPU dan Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Dijelaskan Zainudin Amali, saat membahas perbawaslu ada perbedaan pendapat antara Komisioner KPU dengan Bawaslu terkait peraturan tentang pengawasan kampanye khusunya mengenai citra diri.
Dalam rapat, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan peserta pileg adalah partai politik yang telah ditetapkan nomor urutnya. Menurutnya logo parpol ada sejak parpol lahir, sedangkan nomor urut ditetapkan hanya ketika mengikuti sirkulasi pemilu 5 tahun sekali.
“Logo parpol tanpa nomor urut bukan peserta pileg. Sebab itu citra diri adalah logo dan nomor urut,” katanya
Kontras dengan KPU, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut bahwa citra diri mencakup logo dan nomor urut parpol. Logo, kata dia, diatur oleh Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, sedangkan ketika parpol sudah menjadi peserta pileg tunduk pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami tetap berpendapat definisi kampanye kembali ke Pasal 1 ayat 35 UU 7/2017 yang mendefinisikan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu,” jelasnya.
Peraturan ini bertujuan agar tidak ada yang melakukan kampanye di luar jadwal. Namun, ketidaksepakatan antara KPU, Komisi II dan Bawaslu membuat pembahasan menjadi cukup alot. Hingga akhirnya Komisi II meminta Rancangan Perbawaslu mesti diubah selaras dengan PKPU. (rnm/sc)