DPR SETUJUI RUU DESA SEGERA DIREALISASIKAN
Forum Komunikasi Lurah dan Kepala Desa berprestasi se-D.I Yogyakarta datang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasinya mengenai Rancangan Undang-undang Desa. Para Lurah dan Kepala Desa berprestasi ini diterima oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Taufik Effendi (F-PD) dan Abdul Hakam Naja (F-PAN) di Ruang Tamu Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kamis (11/11).
Pada awal pertemuannya Priyo menyampaikan, rasa prihatin dan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas terjadinya bencana Merapi di Yogyakarta. “Kami sangat prihatin dan berbelasungkawa atas terjadinya bencana Merapi, tetapi kami juga sudah menyampaikan rasa keprihatinan kami dengan berkunjung langsung ke Yogyakarta, pekan lalu dan sekarang ini kami telah membuat Posko Peduli Merapi yang bertempat di Hotel Wilis Yogyakarta,”terangnya.
Selanjutnya Priyo mengatakan, mengenai RUU inisiatif desa akan segera direalisasikan, karena draft nya pun sekarang sudah sampai di Kementrian Hukum dan HAM. “RUU desa ini, tinggal satu tahap lagi menuju DPR, karena draftnya telah dimatangkan di Kementrian Dalam Negeri dan sekarang sudah ada di Kementrian Hukum dan HAM,”jelasnya.
Dia menambahkan, DPR akan mendorong dan mengawal RUU ini agar segera bisa sampai dan dibahas di DPR agar RUU tersebut dapat segera disahkan. “Jadi nantinya desa akan mempunyai Undang-undang sendiri, jadi desa menjadi lebih mandiri, karena Undang-undang desa ini meliputi pemerintahan desa sendiri, Pemilihan Pilkada, dan Undang-undang lainnya yang mengatur tentang desa itu sendiri,”terang Priyo.
Taufik menegaskan, yang terpenting dalam pembentukan RUU Desa ini para Lurah dan Kepala Desa mengerti perannya masing-masing, agar nantinya jika RUU sudah dibuat, dapat dilaksanakan sesuai alurnya.
“Kami menginginkan para Kepala desa dan Lurah juga ikut berperan aktif dengan memberikan masukan dalam menyusun RUU ini, karena tentunya para Lurah dan Kepala desa ini yang mengetahui benar keadaan di lapangan seperti apa dan apa saja yang mereka butuhkan,”tambah Taufik.
Sejalan dengan itu Hakam Naja menjelaskan jika RUU Desa ini sepertinya tidak akan sulit untuk direalisasikan, yang terpenting harus ada rujukannya, dan selama ini rujukan yang digunakan adalah amanat konstitusi, semuanya ini dilakukan agar Undang-undang yang nantinya dibuat ada pada jalurnya dan tepat pada sasaran.(ra)