KPU dan Bawaslu Bisa Himbau Parpol Tidak Menunjuk Caleg Eks Koruptor
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria (F-Gerindra)/Foto:Andri/Iw
Berkaitan dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyarankan kepada KPU dan Bawaslu meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi. Saran ini diajukan dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi II berpendapat, Peraturan KPU haruslah sejalan dengan UU Pemilu sehingga PKPU tidak boleh melebihi ketentuan di atasnya yaitu UU Pemilu. "Umpamanya kalau tetap dengan UU, KPU, Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," papar Riza di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dia menjelaskan, opsi tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPR. Menurut Riza, Pimpinan DPR telah mempercayai Komisi II untuk segera menyelesaikan polemik tersebut. “Nanti kita rapatkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan hadir sebuah solusi yang baik, tidak menyulitkan semua pihak,” ujarnya.
Riza juga menjelaskan, dalam UU Pemilu diatur bahwa yang tidak boleh menjadi caleg adalah eks napi yang terlibat kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu merujuk pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Dan itu juga merujuk pada hasil Keputusan MK. Kalau sudah jadi Keputusan MK itu, bagi kami ya kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai di DPR dan pemerintah,” kata Riza.
KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU menambahkan pelarangan mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Hukum dan HAM menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (eko/sc)