KOMISI VII DPR MERASA PRIHATIN DENGAN KONDISI TAILING YANG MEMBUAT DANGKAL SUNGAI AIKWA MIMIKA
Komisi VII DPR merasa prihatin setelah mendengar paparan Bupati Mimika Klemen Tinal di Pendopo Bupati Mimika. ”Pembuangan tailing (limbah tambang) Freeport membuat Sungai Aijkwa menjadi sempit dan dangkat” pernyataan tersebut disampaikan Ketua Rombongan komisi VII DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Propinsi Papua, Timika, rombongan sebanyak 10 orang anngota, rombongan melakukan pertemuan dengan Bupati Mimika Klemen Tinal dan jajarannya Rabu (3/11) Siang.
Ketua Tim kunker Komisi VII DPR Drs. Effendi M.S. Simbolon mengatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh keluhan dan permintaan warga Meramu yang menggunakan transportasi sungai Aijkwa sebagai sarana tranportasi. Dan permintaan tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah pusat. Mengingat pembuangan tailing (limbah tambang) yang sudah meresahkan masarakat tersebut.
Komisi VII DPR juga tidak menutup kemungkinan adanya temuan pelanggaran kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup (LH) yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Ketua Tim Drs. Effendi simbolon juga mengemukakan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka kami akan memberikan catatan kepada PT FI, dan isu penenganan limbah tailing tersebut telah direspon oleh PT FI dalam pengelolaan limbah tailing, dan dijelaskan kembali bahwa PT FI telah mengikuti ketentuan dalam Amdal dan ketentuan lainnya.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Komisi VII DPR berprinsip low inforcement UU RI No. 32 tahun2004 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, pemerintah pusat memegang kewenangan bersifat universal. Artinya sebagian besar kewenangan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dilimpahkan kepada pemerintah daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) termasuk pengelolahan lingkungan. Kecuali dalam urusan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan lain.
Bupati Mimika Klemen Tinal mengatakan bahwa, PT Freeport Indonesia membuang limbah pasir bercampur bahan kimia ke sungai Aijkwa. Pencemaran sungai juga telah menyebabkan produksi sagu dan ikan menurun. Wakil Bupati Mimika Abdul Muis berharap agar Komisi VII DPR yang membidangi masalah lingkungan dan sumber daya energi meninjau ulang izin pembuangan limbah PT FI, dan sebaiknya Komisi VII DPR meninjau langsung kemuara sungai Aikwa yang telah mengalami pendangkalan.
Dia juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah lama persoalan pencemaran limbah tailing, PT FI dituding telah mencemari lingkungan sungai di kampung Omawita, Kabupaten Mimika masyarakat setempat mengeluh akan cita rasa tambelo, siput dan kerang diwilayh mereka, padahal wilayah kampung Omawita berada diluar lokasi PT FI, ternyata ikut terkena dampak limbah tailing.
Atas keluahan masyarakat maka IPB, UNCEN dan beberapa LSM di Papua melakukan penelitian, yaitu Study On Mollusc Consumption Among People Reside Around Mimika’s Estaries). Hasil studi itu menyebutkan tambelo, siput dan kerang berubah warna menjadi bintik-bintik hitam dan rasanya pahit, sebagian besar penduduk menganggap cita rasa dan warna ini terjadi karena pengaruh limbah tailing di sungai-sungai mereka.
Mengacu pada aturan perundangan Lingkungan Hidup maka sejak UU no.4 tahun 1982 diberlakukan, Pemerintah RI dapat melakukan tindakan peradilan terutama ketika terbukti melanggar atau mencemarkan lingkungan akibat aktivitas perusahaan, dan hingga kini peranserta masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Mimika belum jelas. (Spy).