APBN Harus Intervensi Kenaikan BBM Non Subsidi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron foto : Nadya/mr
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada awal Juli lalu, merupakan realitas bisnis yang harus dihadapi Pertamina. pasalnya, kini harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 65,7 dolar AS per barel. Sementara pada asumsi makro APBN 2018 dipatok 48 dolar AS per barel.
“Kalau kenaikan harga BBM bagi pertamina, saya kira ini adalah sebuah realitas bisnis. Karena ICP-nya naik terus, bahkan bulan ini sudah 70 dolar AS per barel. Jadi ini adalah realitas bisnis, realitas keekonomisan usaha bagi korporasi,” paparnya di sela-sela memimpin kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (06/7/2018).
Namun menurutnya, ada hal yang lebih besar dari kenaikan BBM Non Subsidi ini, yaitu dampaknya terhadap masyarakat. Politisi Partai Demokrat itu menilai, daya beli masyarakat harus dijaga, dan terus dikawal, agar public consumption-nya tetap terjaga sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi negara.
“Kalau kemudian daya beli dijaga, kemudian public consumption juga dijaga, berarti pada setiap kenaikan harga barang dan jasa yang berdampak kepada masyarakat, harus diintervensi oleh anggaran pemerintah,” pungkasnya.
Intervensi pemerintah tersebut, kata Herman, bisa melalui subsidi yang selama ini telah berlangsung. Subsidi ini menjadi penting di dalam rangka menjaga daya beli, selain juga kita menjaga survivalnya masyarakat di dalam menempuh kehidupannya. Selain itu, menurut Herman, kenaikan BBM ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Ini tanggung jawab negara, sehingga harus diintervensi melalui APBN. Karena asumsi makronya sudah jauh. Jadi pada waktu penetapan APBN 2018, asumsi ICP itu hanya 48 dolar AS. Kalau sekarang sudah melebihi ambang kenaikan 10-20 persen, semestinya ini sudah dikoreksi dan direvisi, sehingga ini tidak mempengaruhi terhadap instrumen lainnya, termasuk mempengaruhi terhadap beban finansialnya pertamina,” tandas politisi dapil Jawa Barat itu.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto mengatakan, sebagai wakil rakyat, dirinya menyayangkan kenaikan BBM non subsidi itu. Seharusnya terjadi sosialisasi yang baik apalagi waktunya yang kurang tepat, mengingat masyarakat Indonesia baru saja melewati Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut politisi PPP itu, momentum kenaikan harga yang tidak tepat itu, dikhawatirkan akan menjadi beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah, dalam hal ini Pertamina, untuk mensosialisasikan terlebih dulu.
“Menurut saya kalau kita mengkaji dari korporasinya, saya meyakini bahwa Pertamina pasti sudah mencoba berpikir taktis dan baik, apakah kebijakan itu menjadi populis atau tidak. Karenanya dia pasti juga sudah menghitung cermat bahwa sesuatu hal yang harus dinaikkan, pastinya dilihat secara korporasi itu memang harus dilakukan,” imbuh politisi dapil Jabar itu.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 menyatakan bahwa badan usaha yang menaikkan harga BBM non subsidi cukup melaporkannya ke instansi dan tidak perlu mendapat persetujuan. Kenaikan tetap dikontrol dengan batas maksimal 10 persen.
Selanjutnya jika kenaikan harga melebihi batas maksimal maka pemerintah akan menurunkan. Peraturan itu sudah tertuang di Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 th 2018. Dalam peraturan tersebut badan usaha yang ingin melakukan kenaikan harga BBM non subsidi harus melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah.
Per 1 Juli 2018 lalu, PT. Pertamina menaikkan harga Pertamax, dan BBM non subsidi lainnya. Kenaikan harga bahan bakar non subsidi akibat terus meningkatnya harga minyak dunia. Minyak mentah itu lebih dari 90 persen untuk pembentukan harga. Kenaikan ini juga dipicu menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Khusus SPBU Jakarta, Jabar, dan Banten harga Pertamax naik Rp600 menjadi Rp9500 per liter. Kemudian harga Pertamax Turbo naik Rp600 menjadi Rp10.700 per liter. (ndy/sf)